DPRD Pertanyakan Rencana Pemkab Semarang Pindah Ibu Kota

Kamis, 12 Juli 2018 | 22:52 WIB
KOMPAS.com/SYAHRUL MUNIR Bupati Semarang, Mundjirin (batik cokelat) didampingi Kakankemenag Kabupaten Semarang Muhdi (dua dari kiri) usai meresmikan Gedung Pelayanan Pendaftaran Haji Satu Atap (PHSA) Kabupaten Semarang, Selasa (3/7/2018).

UNGARAN, KOMPAS.com - Ketidakjelasan rencana pemindahan pusat pemerintahan Kabupaten Semarang kembali dipertanyakan kalangan dewan.

Sekretaris Fraksi Hanura DPRD Kabupaten Semarang Mangsuri mengaku untuk ketigakalinya dirinya mempertanyakan perkembangan kajian yang dilakukan Pemkab Semarang terkait rencana pemindahan ibukota Kabupaten Semarang yang selama ini berada di Kota Ungaran.

"Saya sudah ketigakalinya menanyakan sejak digulirkan oleh Bupati Semarang Mundjirin akhir 2016 lalu," kata Mangsuri, Kamis (12/7/2018) siang.

Menurut Mangsuri, proses pemindahan ibukota pemerintahan pada pertengahan 2017 masih dalam kajian tim. Akan tetapi setelah satu tahun berlalu, tidak ada kabar kelanjutannya.

Padahal rencana tersebut, lanjutnya, sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2021 Kabupaten Semarang. Artinya RPJMD tinggal tiga tahun lagi, namun hingga kini belum ada kepastian dari Pemkab Semarang.

Baca juga: Takut Wilayahnya Dicaplok Salatiga, Kabupaten Semarang Pindahkan Ibu Kota

Masyarakat Kabupaten Semarang bertanya-tanya tentang keseriusan Pemkab Semarang terkait pindah ibukota tersebut.

"Kami kerap kebingungan saat bertemu masyarakat, karena satu hal yang ditanyakan adalah tentang rencana pemindahan ibu kota. Kami tidak bisa menjawabnya, karena kami memang belum tahu," ucapnya.

Mangsuri menambahkan, jika suatu program masuk dalam RPJMD maka hal itu butuh proses, kendati kajian tersebut dinyatakan selesai.

"Perlu sosialisasi kepada masyarakat, lahannya bagaimana, hingga kemudian masuk ke tahap pembangunannya. Jika semjua lancar, paling cepat 2 tahun setelah hasul kajian terbit itu akan selesai," tuturnya.

Politisi asal Partai Hanura ini berharap Pemkab Semarang serius dalam melaksanakan rencana pemindahan ibukota tersebut. Jangan sampai rencana itu hanya sebatas program tanpa realisasi.

"Tolong Pemkab Semarang sampaikan hasil kajiannya, sudah sampai mana," ujarnya.

Baca juga: Dua Lokasi Disiapkan Jadi Calon Ibukota Baru Kabupaten Semarang

Mangsuri menambahkan, desakan pindah ibukota ini akan terus dilakukan kalangan dewan, sebab pindah ibukota berikut pusat ibukotanya ini sangat penting mengingat aksesbilitas masyarakat terutama bagi penduduk di wilayah selatan.

Sebab posisi Ungaran yang ada di paling utara wilayah Kabupaten Semarang dinilai terlalu jauh untuk dijangkau oleh warga di wilayah selatan.

"Jika pusat pemerintahan masih terus di Ungaran, kasihan mereka yang berada di pinggiran seperti Suruh, Bancak, maupun Kaliwungu. Mereka harus buang waktu banyak, tenaga dan ongkos," pungkasnya.

Kajian rencana

Sementara itu Terpisah, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Pembangunan Daerah (Barenlitbangda) Kabupaten Semarang, Anang Dwinanta mengungkapkan, kajian rencana pemindahan pusat pemerintahan sebenarnya sudah selesai.

Sebagai langkah tindak lanjutnya, baru-baru ini pihaknya telah membentuk tim percepatan.

"Ketuanya Sekda," kata Anang.

Dari beberapa kajian yang dilakukan tim sebelumnya, kata Anang, lokasi ibukota yang baru mengerucut ke wilayah Bawen. Adapun lokasinya sebagian berada di lahan milik PTPN IX.

"Kami perlu dukungan banyak pihak untuk mempercepat perubahan RTRW," tuntasnya.

Kompas TV Perlukah Memindahkan Ibu Kota Negara?



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden