Rumah Siswa yang Pakai SKTM atau Surat Miskin Akan Dicek Satu-satu

Selasa, 10 Juli 2018 | 06:00 WIB
KOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi

KARAWANG, KOMPAS.com - Petugas Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) akan mengecek langsung rumah siswa yang menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) dan Madrasah Tsanawiyyah Negeri(MTsN) di Kabupaten Karawang.

"Tim langsung melakukan pengecekan ke setiap rumah warga (siswa) yang menggunakan SKTM sehingga kami akan mengetahui pasti kondisi keluarga tersebut," ujar Kepala Disdikpora Kabupaten Karawang, Dadan Sugardan, Senin (9/7/2018).

Baca juga: Ganjar: Musim Penerimaan Siswa Baru, Banyak yang Memiskinkan Diri

Dadan mengatakan, SKTM diperuntukkan bagi warga di sekitar sekolah dan tidak mampu.

"Kan ada zonasi yang ditentukan, ada jalur SKTM-nya, lalu jalur prestasi dan anak guru," katanya.

Dadan menegaskan, pihaknya akan tegas jika menemukan masyarakat yang menggunakan SKTM bodong.

"Jangan diterima bagi mereka yang menggunakan SKTM palsu itu," ucapnya.

Baca juga: Heboh SKTM Palsu untuk Daftar PPDB Online di Jawa Tengah

Dadan menyebutkan, sedikitnya ada 40.000 siswa di Karawang yang lulus sekolah dasar. Pihaknya menargetkan, seluruhnya bisa melanjutkan ke tingkat SMP. 

"Jadi mereka harus masuk dari SMP, MTs negeri atau swasta. Dan yang kita siapkan juga adalah paket B. Mereka harus melanjutkan, tidak ada yang putus sekolah," tutupnya.

Baca juga: Pendaftaran Siswa Baru, Ribuan Warga Bantul Ajukan Surat Miskin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden