Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu

Jumat, 6 Juli 2018 | 15:22 WIB
Reza Jurnaliston Kasubdit 2 Tindak Pidana Cyber Bareskrim Kombes (Pol) Asep Syafruddin saat konferensi pers di di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Cyber Polri telah menangkap pelaku yang melakukan peretasan terhadap situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaku meretas situs dan mengganti tampilan muka situas tersebut.

“Tersangka kita amankan pada tanggal 30 Juni 2018 sekitar pukul 10.30 WIB daerah Jakarta Timur, Kramat Jati,” ujar Kasubdit 2 Tindak Pidana Cyber Bareskrim Kombes (Pol) Asep Syafruddin saat konferensi pers di di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).

Asep mengatakan, tersangka telah melakukan perubahan terhadap tampilan situs Bawaslu. Tampilan situs Bawaslu diubah oleh tersangka dengan tulisan, “Zaman dulu korupsi sangat memalukan, tetapi sekarang menjadi kesempatan yang dicita-citakan”.

Baca juga: Waspada Ancaman Peretas saat Asian Games 2018

“Berdasarkan penyelidikan didapatkanlah yang melakukan itu tersangka berinisial DS alias MR,  berusia 18 tahun,” ujar Asep.

Asep menuturkan, pihaknya telah menyita barang bukti dalam penangkapan. Barang bukti tersebut antara lain, satu buah ponsel, memory card micro 16 GB, dan dua SIM Card yang digunakan dalam kejahatannya.

Selain itu, juga telah disita akun Facebook dan email tersangka.

Asep menjelaskan motif tersangka meretas situs Bawaslu adalah untuk mencoba firewall (sistem keamanan) dari website http://inforapat.bawaslu.go.id. 

“Yang bersangkutan hanya iseng-iseng saja,” kata Asep.

Baca juga: Polri Mengaku Sudah Tahu Peretas Situs KPU

Di sisi lain, tutur Asep, tersangka juga telah melakukan peretasan ratusan website.

“Tersangka (DS) telah melakukan peretasan atau hack terhadap ratusan situs, baik nasional dan internasional,” tutur dia.

“Antara lain situs DPRD Banten dan dinas pedesaan di Banten dan juga ada situs lembaga pendidikan berupa yayasan lembaga pendidikan termasuk media online,” Asep menambahkan.

Asep menjelaskan, tersangka mempelajari hal tersebut secara otodidak.

“Tersangka mendapatkan pengetahuannya itu dari dia masuk ke grup Facebook Tipical Idiot Security yang di dalamnya anggota saling bertukar tool, alat-alat atau aplikasi untuk melakukan kegiatan hacker,” kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Peretas 600 Situs Web dengan Tebusan Bitcoin

Selain itu, Asep mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan akses ilegal atau kejahatan teknologi, karena perbuatan tersebut merupakan melawan hukum dengan sanski pidana.

Tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 30 ayat (1), ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 49 Jo.

Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Tersangka telah menjebol sistem pengamanan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan, transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik.

Kompas TV Pelaku ditangkap Sabtu pekan lalu di Kramat Jati, Jakarta. Ia meretas situs Bawaslu dengan mengubah tampilan lamannya.



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden