Dampingi Prabowo, Anies Dinilai Waketum Gerindra Sudah Bisa Tinggalkan Jakarta

Jumat, 6 Juli 2018 | 09:13 WIB
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto (kiri), Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 3, Anies Baswedan memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2017). Anies Baswedan mengucapkan terima kasih kepada warga Jakarta yang telah berpartisipasi memberikan hak suaranya dalam pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono menyatakan tak masalah jika Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninggalkan Jakarta dan maju sebagai cawapres pendamping Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto pada Pilpres 2019.

Menurut Ferry, Anies sudah menunaikan janji politiknya selama menjabat sehingga etis bila maju sebagai cawapres.

Sejumlah janji Anies yang menurut Ferry sudah dilaksanakan yakni penutupan tempat hiburan malam yang diduga berkedok tempat prostitusi dan menyetop proyek reklamasi di Teluk Jakarta.

Sementara itu, untuk rumah dengan down payment (DP) 0 persen akan ditunaikan oleh Sandiaga Uno selaku wakil gubernur Jakarta.

"Setahu saya sih Pak Anies sudah menunaikan semua janji yang kemarin. Jadi sebenarnya agak rileks saja. Kecuali janji yang belum ditunaikan kayak Pak Jokowi waktu di Gubernur Jakarta langsung nyelonong," kata Ferry di kediaman Prabowo, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: Anies Baswedan Potensial Jadi Capres atau Cawapres, tetapi...

Saat ditanya peluang Anies dicalonkan sebagai presiden oleh Partai Gerindra, Ferry menjawab untuk saat ini partainya telah memberi mandat kepada Prabowo untuk menjadi capres.

"Ya sekarang kan yang mendapatkan mandat ya Pak Prabowo, berarti (Anies) akan maju sebagai cawapres," kata dia.

Kompas TV Sandiaga Uno menyebut nama Anies Baswedan mendapat dukungan dari kader Gerindra dan mitra koalisi lain.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden