Di Batam, Ikan Arapaima Jadi Idola Pengunjung Hutan Wisata Mata Kucing

Selasa, 3 Juli 2018 | 17:20 WIB
DOK. KAWASAN HUTAN WISATA MATA KUCING BATAM Salah satu ikan Arapaima yang ada di Kawasan Hutan Mata Kucing Kota Batam yang tewas beberapa waktu lalu. Ikan asal sungai Amazon, Brasil, ini sudah lebih kurang 14 tahun berada di kawasan wisata tersebut.

BATAM, KOMPAS.com - Meski dibeberapa daerah ikan Arapaima ini sangat ditakuti masyarakat, berbeda di Batam, tepatnya di Hutan Wisata Mata Kucing, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ikan ini sangat disukai para pengunjungnya saat berkunjung ke Mata Kucing tersebut.

Netty Herawatie, pengelola Hutan Wisata Mata Kucing kepada Kompas.com mengatakan, sejak 14 tahun lalu hingga saat ini tidak ada masalah dengan keberadaan ikan Arapaima ini, hanya saja dari sebelumnya berjumlah lima ekor, saat ini tinggal dua ekor.

"Tiga ekor sudah mati karena banyak sebagian pengunjung yang penasaran dengan ikan ini, hingga akhirnya melempari ikan ini dengan batu," kata Netty.

Menurut Netty, sebuas apapun hewan jika diberi makan dengan cukup maka hewan tersebut akan menjadi sahabat bagi pemiliknya.

Baca juga: Warga Mojokerto Pelihara 30 Ekor Ikan Arapaima di Rumahnya

"Alhamdulillah untuk di Hutan Wisata Mata Kucing ikan Arapaima ini cukup diberi makan, sehingga sudah 14 tahun ini sama sekali tidak ada masalah. Hanya saja ada tiga ekor yang mati, itu karena keusilan pengunjung," jelasnya.

Untuk penempatan ikan predator ini, Netty mengaku tidak ada yang spesial, dimana ikan yang berasal dari Sungai Amazon, Brasil, ini ditempatkan dikolam ikan yang bersatu dengan ikan lele dan ikan air tawar lainnya.

"Yang mati kemarin panjangnya mencapai 2 meter, mungkin yang dua ekor ini panjangnya melebihi dari yang mati kemarin," kata Netty.

Baca juga: Menteri Susi Beri Warning Para Pemilik Ikan Predator

Mengenai larangan yang disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan terhadap keberadaa ikan Arapaima di Indonesia, Netty mengaku sangat menyetujui larangan itu karena semua penangan hewan harus ada prosedur yang bertanggungjawab.

"Tidak seenaknya, apalagi hewan yang masuk kategori hewan berbahaya. Namun saya pastikan ikan Arapaima yang ada di Kawasan Wisata Hutan Mata Kucing dalam pengawasan yang profesional dan ada prosedur yang bertanggungjawab," jelasnya.

Sementara itu Kepala UPT Stasiun Karantina Ikan Batam Agung Sila kepada Kompas.com mengaku untuk di Batam ada beberapa titik yang memelihara ikan sungai Amazon tersebut, salah satunya di kawasan Wisata Hutan Mata Kucing tersebut.

"Namun sampai saat ini sosialiasi terus kita lakukan sesuai arahan pusat, bahkan sosialilasi ini dilakukan hingga 30 Juli 2018 mendatang," kata Agung.

Baca juga: Muncul ke Permukaan, Warga Tangkap Ikan Arapaima di Kali Surabaya

"Ya kami persuasif dulu, berharap agar ikan itu diserahkan ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam, dan jika dalam batas waktu tertentu tidak diserahkan, dengan sanagat terpaksa kami lakukan tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Agung menambahkan.

Meski tidak membahayakan, namun Agung menilai keberadaan ikan Arapaima ini sangat merugikan, apalagi jika ada yang melepas ikan ini di perairan air tawar Batam.

Karena ikan ini akan memangsa ikan lainnya, sehingga ikan lainnya tidak bisa berkembang biak karena dimakan ikan Arapaima ini.

"Makanya kami berharap agar sesiapa yang memiliki ikan Arapaima, bisa segera menyerahkan ikan ini ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam," kata Agung.

Baca juga: KKP Buka Posko Pengaduan Ikan Arapaima Gigas di Surabaya

Lebih jauh Agung mengatakan tidak saja ikan Arapaima, terhadap ikan-ikan berbahaya seperti alligator fish atau ikan aligator yang ditemukan di Jawah Tengah kemarin, juga menjadi priorots dirinya untuk di Batam.

"Ikan jenis itu dilarang dirawat, dipasarkan, hingga dilepasliarkan, makanya jika ada di Batam, kami berharap agar pemiliknya bisa segera menyerahkannya ke UPT Stasiun Karantina Ikan Batam selagi masih proses sosialisasi," terangnya.

"Sebab jika sudah habis masa waktu sosialisasi, jika ada ditemukan maka langsung diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia," katanya menambahkan.

Kompas TV Pemilik ikan Arapaima Gigas terancam hukuman penjara 10 tahun dan denda 2 miliar rupiah bila terbukti melakukan pelanggaran.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden