Panggil Aburizal, KPK Ingin Klarifikasi Aliran Dana Proyek E-KTP ke Golkar

Selasa, 3 Juli 2018 | 06:48 WIB
KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie pada acara Rapimnas Golkar di Balikpapan, Kalimantan Timue, Senin (21/5/1017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengklarifikasi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie terkait dugaan aliran dana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang masuk untuk kegiatan Partai Golkar.

"Ya salah satunya itu (klarifikasi dana masuk ke Partai Golkar)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Jadi ada yang mengatakan, digunakan untuk kegiatan Golkar. Jadi harus mengkonfirmasi berita acara pemeriksaan lainnya, apakah benar apa tidak," ucap Basaria.

KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Aburizal sebagai saksi untuk dua tersangka dalam kasus KTP-e masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, pada Senin (2/7/2018).

"Ya intinya pemanggilan saksi apabila ada suatu petunjuk. Jadi, harus konfirmasi apa ada kesaksian yang lain, jadi kami tidak bisa berdiri sendiri. Saya pikir itu hal yang biasa saja," kata Basaria.

Baca juga: Aburizal Bantah Ada Aliran Dana Korupsi E-KTP saat Rapimnas Golkar

Namun demikian, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak bisa menghadiri agenda pemeriksaan kemarin.

Febri menuturkan, Aburizal tak hadir dengan alasan sedang berada di luar negeri.

"Aburizal Bakrie tidak bisa hadir, tadi menyampaikan surat karena masih berada di luar negeri dan akan dijadwalkan ulang pada 17 Juli 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Aburizal sendiri telah membantah ada aliran dana korupsi ke Partai Golkar saat dirinya menjabat.

Selain Aburizal, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Mulyadi dan politisi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka tersebut.

"Mulyadi, anggota DPR RI tadi juga menyampaikan surat tidak bisa hadir karena hari ini ada kegiatan lain sehingga dijadwalkan ulang besok (Selasa,3/7/2018). Tamsil Linrung, anggota DPR RI sedang ada kunjungan kerja hari ini kami jadwalkan ulang pada 4 Juli," ucap Febri.

Baca: Aburizal Bakrie, Tamsil Linrung, dan Mulyadi Tak Bisa Penuhi Panggilan KPK

Sementara, dua saksi yang memenuhi panggilan KPK, yakni Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni.

"Untuk saksi lain yang diperiksa hari ini tentu kami masih mendalami terkait proses penganggaran dan dugaan aliran dana," ucap Febri.

Irvanto yang merupakan keponakan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto telah ditetapkan bersama Made Oka, pengusaha sekaligus rekan Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 28 Februari 2018 lalu.

Irvanto diduga menerima total 3,5 juta dollar AS pada periode 19 Januari-19 Februari 2012 yang diperuntukkan bagi Setya Novanto.

Uang tersebut merupakan fee sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Baca juga: 10 Fakta Persidangan Setya Novanto dan Aliran Uang Korupsi E-KTP

Irvanto diduga sejak awal mengikuti proses pengadaan e-KTP melalui perusahaannya, yakni PT Murakabi Sejahtera. Dia juga ikut beberapa kali dalam pertemuan di Ruko Fatmawati bersama tim penyedia barang proyek e-KTP.

Selain itu, Irvanto juga diduga mengetahui adanya permintaan komisi sebesar 5 persen untuk mempermudah pengurusan anggaran e-KTP.

Sedangkan, Made Oka diduga memiliki perusahaan PT Delta Energy, yakni perusahaan di bidang investasi yang berlokasi di Singapura. Perusahaan tersebut diduga menjadi perusahaan penampung dana korupsi e-KTP.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, Made Oka diduga menjadi perantara jatah proyek e-KTP sebesar 5 persen bagi Setya Novanto melalui kedua perusahaan miliknya.

Kompas TV Aburizal tak menjelaskan banyak soal tujuannya ke KPK.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden