JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan mantan narapidana korupsi ikut Pemilihan Legislatif 2018.
“Jangankan mau jadi caleg, kita mau melamar kerjaan aja ada SKCK. Tujuan untuk apa? Apakah orang ini pernah melakukan pidana. Kalau melakukan pidana pasti tidak terpilih,” ujar Basaria di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/7/2018).
Baca juga: Bertemu Mendadak, Tjahjo dan Wiranto Bahas PKPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg
Mantan narapidana korupsi, kata Basaria, tak boleh diberikan kesempatan menjabat sebagai anggota parlemen.
“Siapapun yang udah melakukan pidana idealnya ngga usah lagi ikut nyaleg, karena dia akan jadi perwakilan masyarakat,” kata dia.
Lebih lanjut, Basaria berharap bahwa wakil masyarakat yang terpilih nantinya adalah orang-orang yang terbaik diantara yang baik.
Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
“Jadi prinsipnya kita mendukung. Jangankan korupsi saja tapi siapapun yang udah lakukan pidana sebaiknya tidak menjadi mewakili masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, mantan narapidana kasus korupsi resmi dilarang ikut pemilihan legislatif DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota 2019.
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, aturan tersebut resmi berlaku seiring dengan diumumkannya ke publik.
Baca juga: KPK Berharap Parpol Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg
KPU menganggap aturan tersebut sah dan berlaku meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.