JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengungkapkan partainya akan merujuk pada peraturan yang berlaku terkait pelarangan pencalonan mantan koruptor sebagai calon anggota leglislatif pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2019.
Pelarangan tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota.
Meski demikian Airlangga tak menjawab secara tegas saat ditanya apakah Partai Golkar akan menaati aturan dalam PKPU tersebut.
Baca juga: Bertemu Mendadak, Tjahjo dan Wiranto Bahas PKPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg
"Ya Partai Golkar tentu melihat regulasi yang berlanjut. Bukan dukung mendukung. yang penting Pileg bisa maksimal," ujar Airlangga saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/7/2018).
Secara terpisah Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan pihaknya belum mengambil sikap terkait pelarangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif. Sebab, peraturan tersebut masih menjadi polemik.
KPU menilai PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Sementara Kementerian Hukum dan HAM enggan untuk mengundangkan PKPU karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).
"Nah kita lihat, kan ini masih dualisme antara KPU punya aturan yang mereka akan rilis seperti itu kemudian dari kemenkumhan juga nyatakan itu batal demi hukum," kata Lodewijk.
Menurut Lodewijk, pada dasarnya Partai Golkar mendukung segala bentuk upaya pemberantasan korupsi.
Kendati demikian, kata Lodewijk, upaya pemberantasan korupsi harus sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
"Jadi pada dasarnya hal-hal yang terkait dengan pemberantasan korupsi kita sangat dukung, tapi sebaiknya itu diseduaikan dengan aturan UU yang berlaku. Golkar kan taglinenya bersih, tetapi jangan sampai kita menabrak aturan yang lain," tutur Lodewijk.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.
Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg
Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.
PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.
Arief mengklaim PKPU tersebut sah dan bisa diberlakukan meskipun belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kemenkumham.
"Misalnya, Peraturan Menteri Perindustrian, yang mengesahkan siapa? Menteri Perindustrian," kata Arief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).