Fadli Zon: KPU dan Pemerintah Tangani Peretasan secara Amatiran

Senin, 2 Juli 2018 | 18:06 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyesalkan terjadinya peretasan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejak akhir pekan lalu, yang membuat hasil penghitungan Pilkada Serentak 2018 tak bisa diakses oleh publik.

Fadli menilai KPU dan pemerintah tak mampu menjamin keamanan suara rakyat dari serangan siber.

“Adanya peretasan situs KPU di tengah momen krusial Pilkada Serentak 2018 menunjukkan pengamanan situs KPU sangatlah lemah. Apalagi, sesudah lewat beberapa hari, kasus peretasan itu belum juga bisa ditangani seratus persen," kata Fadli dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/7/2018).

Baca juga: Diserang Hacker, KPU Tutup Laman Rekapitulasi Hasil Pilkada 2018

"KPU dan pemerintah menanganinya secara amatiran dan tak serius,” tambahnya.

Saat ini, untuk mencegah adanya peretasan, KPU menutup sementara laman infopemilu.kpu.go.id yang menampilkan rekapitulasi hasil Pilkada Serentak 2018.

Meskipun bisa mengurangi efek kerusakan, namun Fadli menilai cara tersebut tak bisa dipertahankan karena bisa mengurangi kualitas transparansi penyelenggaraan Pilkada.

"Mestinya KPU punya skenario canggih, baik mencegah maupun mengatasi kasus semacam ini. Kita bisa lihat bagaimana dunia perbankan relatif bisa bertahan dari serangan siber dan aman dari retasan," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.

Baca juga: Dapat Ancaman Peretasan, Konsultan IT KPU Diminta Lapor ke Bareskrim

Apalagi, lanjut Fadli, anggaran KPU sangat besar. KPU tercatat merupakan lembaga kedua sesudah kepolisian yang mendapat alokasi anggaran terbesar pada APBN 2018, yaitu sebesar Rp12,5 triliun.

Mestinya dengan anggaran besar itu KPU bisa membangun sistem keamanan siber yang aman.

KPU sebenarnya sudah punya pengalaman dengan ancaman peretasan, seperti pernah terjadi pada awal Februari 2017, pada saat penghitungan suara Pilkada DKI putaran pertama.

"Sehingga, kasus semacam ini seharusnya bisa lebih diantisipasi," kata dia.

Baca juga: Pasca Pilkada, Konsultan IT KPU Diserang Misscall dan Percobaan Peretasan

Menurut Fadli, kasus peretasan semacam ini bukan hanya merusak kredibilitas KPU, tapi juga bisa merusak psikologi publik.

Indonesia semakin sulit untuk meninggalkan praktik Pemilu berbasis pencoblosan dan pencontrengan, karena publik tak percaya terhadap jaminan keamanannya.

Itu sebabnya aparat keamanan harus segera mengusut kasus ini. Jika tidak, tingkat kepercayaan masyarakat bisa runtuh dan sikap saling curiga bisa meluas.

Baca juga: KPU Diminta Pastikan Pemungutan Suara Ulang Berjalan Sesuai Prosedur

Ini tak kondusif karena Indonesia sedang menghadapi tahun politik.

“Kasus peretasan situs KPU harus ditangani sama seperti kasus teror. Ini teror siber yang bisa mengancam demokrasi. Saya yakin aparat keamanan bisa segera mengungkap dan menangkap pelaku kejahatan siber ini," ujarnya.

Selain KPU, Fadli juga menyoroti kinerja Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang sudah dibentuk pemerintah sejak 2017 lalu.

Baca juga: Ketua KPU Makassar Diperiksa 3 Jam Terkait Dugaan Manipulasi Data Pilkada

Untuk menghadapi Pilkada 2018, kata dia, BSSN juga sebenarnya sudah membentuk Crisis Centre Siaga 24 jam, bekerja sama dengan tim IT KPU dan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

“Saya berharap KPU, BSSN, dan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bisa bekerja sama mengatasi dan mengungkap kasus peretasan ini. Jangan pertaruhkan kepercayaan publik pada para penyelenggara Pemilu," kata Fadli.

"Peretasan situs KPU beberapa hari ini membuktikan pemerintah gagal menciptakan keamanan dunia siber," tambah dia.

Kompas TV Sejumlah insiden mewarnai proses penghitungan suara pilkada serentak 2018.



Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden