Kapolri Telepon Ketua KPU-Bawaslu Minta Solusi Pilkada Paniai yang Tertunda

Senin, 2 Juli 2018 | 14:08 WIB
RIMA WAHYUNINGRUM Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengimbau warga untuk tidak melakukan konvoi pada malam takbiran.

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabupaten Paniai, Papua menjadi satu-satunya daerah yang belum menggelar pemungutan Pilkada 2018. Penyebabnya karena ada perbedaan pandangan antara KPU dan Panwaslu setempat soal jumlah pasangan calon.

"KPU kabupaten memutuskan itu cukup satu pasangan calon, yang lain digugurkan. Sementara di Panwaslu mengatakan dua calon termasuk petahana," ujar Kapolri di TMP Kalibata, Jakarta, Senin (2/7/2018).

"Ini deadlock sehingga diambil alih oleh KPU dan Bawaslu provinsi. Sudah diputuskan oleh provinsi, namun di kabupaten masih keberatan," sambung dia.

Kapolri mengaku sudah menelepon Ketua KPU dan Bawaslu pusat untuk mencari solusi atas permasalahan Pilkada di Kabupaten Paniai tersebut.

Baca juga: Kapolres Paniai Bantah Tidak Netral dalam Pilkada Intan Jaya

KPU dan Bawaslu diminta untuk berembuk dan berdialog serta mengambil keputusan demi terselenggaranya Pilkada di Kabupaten Paniai secepatnya.

Apapun keputusan yang diambil KPU-Bawaslu nanti, memutuskan Pilkada Kabupaten diikuti satu atau dua pasangan calon, Polri dan TNI akan mengamankan secara maksimal situasi di Paniai.

"Berapapun dibutuhkan (personel), kami akan kirim karena proses demokrasi sangat penting dan enggak boleh kalah dengan aksi-aksi kekerasan," ucap Kapolri.

Sebelumnya, Tito bersama Panglima TNI berkunjung ke Papua pada Sabtu (29/7/2018). Usai kunjungan, Tito mengatakan, Pilkada di Kabupaten Nduga sudah digelar pasca situasi kondusif.

Sebelumnya, Kabupaten Nduga dan Kabupaten Paniai menjadi dua daerah yang batal menggelar pemungutan suara pada 27 Juni 2018 lalu karena sejumlah faktor, diantaranya faktor keamanan.

Kompas TV Sejumlah insiden mewarnai proses penghitungan suara pilkada serentak 2018.



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden