Presiden Jokowi Diminta Gelar Dialog Lintas Sektor Terkait Pembahasan RKUHP

Jumat, 29 Juni 2018 | 13:15 WIB
KOMPAS.com/PALUPI ANNISA AULIANI Ilustrasi KUHP dan KUHAP

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal ands Justice Reform (ICJR) meminta Presiden Joko Widodo menggelar dialog lintas sektor terkait pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sebab, menurutnya, isu dalam draf RKUHP tidak hanya tentang korupsi.

"ICJR menilai seharusnya Presiden Jokowi tidak berhenti hanya di isu korupsi sebab banyak masalah yang sama krusial dan membutuhkan perhatian lebih dari Presiden," ujar Direktur Eksekutif ICJR Anggara Suwahju kepada Kompas.com, Jumat (29/6/2018).

Baca juga: Mahfud MD Sebut Tak Semua Ketentuan Pidana Diatur KUHP

Berdasarkan catatan ICJR, isu kesehatan masyarakat, pemasyarakatan, kebebasan pers dan berpendapat, serta masyarakat adat berpotensi terdampak dari pengaturan RKUHP.

Anggara mencontohkan ketentuan pasal 443 yang mengkriminalisasi perbuatan mempertunjukkan dan menawarkan alat pencegah kehamilan.

Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017). KOMPAS.com/Kristian Erdianto Peneliti dari Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju dalam sebuah diskusi Dramaturgi Ahok di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/5/2017).

Perbuatan ini sejak tahun 1970-an melalui Surat Jaksa Agung tanggal 19 Mei 1978 tidak lagi dikenakan penuntutan ke muka sidang.

Baca juga: Catatan Kritis Kontras Terkait Pasal Penyiksaan dalam RKUHP

Menurut Anggara, ketentuan pasal tersebut bertentangan dengan program keluarga berencana yang merupakan salah satu program pemerintah untuk menanggulangi HIV/AIDS dan penyakit menular seksual lainnya.

"Sampai saat ini, tim perumus belum sekalipun mengajak pihak terkait baik Kementerian Kesehatan, BKKBN atau masyarakat sipil yang fokus pada isu terkait untuk berdialog," kata Anggara.

Contoh lainnya, konsep pemidanaan dalam RKUHP yang bisa berakibat pada overcrowding lembaga pemasyarakatan.

Baca juga: Komnas HAM: DPR Salah Tempat Jika Atur Tindak Pidana HAM di RKUHP

Anggara menilai RKUHP akan menyumbang tingkat pemenjaran yang sangat tinggi karena perspektif pemenjaraan dan minimnya pemidanaan non-pemenjaraan di luar denda.

Saat ini hanya terdapat 3 alternatif non-pemenjaraan, yaitu pidana kerja sosial, pidana pengawasan dan pelaksaan pidana penjara dengan mengangsur.

Isu lain yang nyaris tak tersentuh, antara lain pidana adat, potensi perkawinan anak, kebebasan pers, ancaman demokrasi dan isu kebebasan sipil lainnya.

Baca juga: Komnas HAM: RKUHP Berpotensi Memberangus Sifat Khusus UU Pengadilan HAM

"Untuk itu ICJR mendorong agar Presiden Jokowi membuka dialog yang lebih luas terkait pembahasan RKUHP. Presiden Jokowi harus mendengarkan semua kalangan dan mengundang kelompok lain yang memiliki potensi dampak yang sama besarnya dengan isu pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi merespon perkembangan isu RKUHP dengan berencana untuk bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Isu yang akan dibahas spesifik terkait masuknya delik tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. Presiden Jokowi menyatakan bahwa pertemuan itu direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat pasca-Lebaran.

Kompas TV Pemerintah dan DPR mengagendakan pembahasan rancangan kitab undang-undang hukum pidana.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden