KPU NTB: Kami Tidak Akan Pernah Merujuk Hasil Quick Count...

Jumat, 29 Juni 2018 | 11:30 WIB
KOMPAS.com/FITRI Suasana debat pilkada NTB di Lombok Raya, Mataram, Sabtu (12/5/2018)

MATARAM, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Barat (KPU NTB) Aksar Anshari dengan tegas mengatakan hasil hitung cepat atau quick count bukan penentu kemenangan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di NTB.

Hasil akhir yang akan menentukan kemenangan paslon pada pilkada serentak tahun ini adalah hasil rekapitulasi resmi KPU NTB yang akan diumumkan paling lambat 9 Juli mendatang.

Ketua KPU NTB berharap semua pihak bersabar dan tidak menentukan sendiri kemenangannya sebelum hasil perhitungan resmi dari KPU NTB.

Menurut dia, hasil quick count tidak bisa dijadikan rujukan atau acuan bahkan pegangan karena tidak bisa digunakan untuk menetapkan hasil pilkada 2018 apapun hasilnya. 

Baca juga: Quick Count LSI Pilkada NTB Data 100 Persen, Zulkieflimansyah-Siti Menang

"KPU tidak terkait dan tidak memiliki tangungjawab apapun, karena kami tidak akan pernah merujuk hasil quick count," tegas Aksar.

Menurut dia, KPU telah menyediakan data hasil perhitungan TPS berdasarkan rekap formulir C1. Data tersebut dihimpun dan dipindai oleh KPU Kabupaten Kota dari seluruh TPS. Data tersebut hanya untuk disajikan kepada publik melalui website KPU (kpu.go.id) dan bukan hasil resmi.

"Kalau ada media yang mengutip hasil pindai C1 atas nama KPU itu keliru, karena tetap hasil resmi paling lambat tanggal 9 Juli sesuai dengan rekapitulasi berjenjang," jelasnya.

Saat ini dua paslon Zulkieflimansyah-Siti Rohmi Djalilah yang diusung PKS dan Demokrat, serta paslon Suhaili FT-Muhammad Amin yang diusung partai Nasdem, Golkar dan PKB, saling klaim memenangkan pilkada 2018 ini.

Paslon Zul-Rohmi mengunakan hasil quick count Lingkar Survei Indonesia (LSI) Denny JA, sementara Suhaili-Amin yakin pada hasil rekapitulasi KPU nanti mereka bisa menjadi pemenang pilkada NTB.

Baca juga: Pendaftaran Pilkada NTB, Suhaili-Amin Siap Lawan Narkoba dan Politik Uang

Berdasakan hasil rekapitulasi dari website KPU, Zulkieflimansyah-Rohmi Djalilah tetap memimpin perolehan suara 29,63 persen disusul Suhaili-Amin 28,46 persen.

Pada urutan ketiga Ahyar-Mori 27,18 persen yang di usuang partai Gerindra, PPP, PAN dan PDIP dan paslon independen Ali-Sakti, hanya mengantongi 14,73 persen.

Angka ini akan terus berubah hingga data rekapitulasi mencapai 100 persen, namun angka ini juga belum bisa memberikan kepastian pemenangan pilkada NTB 2018.

Kompas TV Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTB yang maju melalui jalur independen, Ali Bin Dachlan dan Gede Sakti lolos verifikasi faktual.






 







Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden