Polri Sesalkan Ricuh Pasca-Pemungutan Suara Pilkada Lahat

Kamis, 28 Juni 2018 | 19:39 WIB
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menyayangkan kericuhan yang terjadi di depan Kantor Panwaslu Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan pasca-pencoblosan Pilkada Serentak 2018.

Kericuhan terjadi karena masa dari salah satu pasangan calon Pilkada Lahat menggelar demo untuk memprotes adanya dugaan politik uang jelang pencoblosan Pilkada.

"Tentunya kami juga menyayangkan kericuhan. Mekanisme (terkait pilkada) sudah ada aturannya," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Menurut Setyo, bila peserta Pilkada Serentak 2018 atau pendukungnya tidak puas dengan hasil pilkada di Lahat, bukan justru mengerahkan massa dan bertindak anarkistis. Apalagi, sejumlah anggota polisi dilaporkan luka-luka akibat kericuhan itu.

Baca juga: Catatan Polri Terkait Pilkada Serentak 2018

Polri kembali mengimbau agar peserta pilkada atau pendukungnya yang tidak puas dengan hasil pemungutan suara menggunakan jalur yang benar. Adapun jalur itu melalui mekanisme hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau tidak puas bukan menggerakan massa. Kalau menggerakan massa semuanya rugi," kata dia.

"Merusak fasilitas umum, tentunya itu milik kita semua. Milik negara milik masyarakat. Kalau itu dirusak, merugikan kita semua," tutur Setyo.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta partai politik atau simpatisan yang tak puas dengan hasil Pilkada Serentak 2018 untuk menggunakan jalur-jalur yang disedikan konstitusi.

"Teman-teman parpol, saya juga orang politik, saya minta agar tidak menyelesaikan sengketa dengan cara fisik di lapangan, jangan pengerahan massa," ujar Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Menurut mantan Panglima ABRI tersebut, negara sudah menyediakan ruang yakni melalui jalur hukum kepada partai atau pasangan calon untuk menggugat hasil Pilkada ke MK.

Meski begitu, berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila selisih perolehan suara paling banyak 2 persen saja.

Kompas TV Bawaslu Temanggung menemukan adanya dugaan politik uang pelaksanaan Pilkada Serentak.



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden