Semua Surat Suara Dicoblos Petugas KPPS, TPS 02 di NTT Gelar Pencoblosan Ulang

Kamis, 28 Juni 2018 | 15:31 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada

KUPANG, KOMPAS.com - Empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), akan menggelar pencoblosan ulang.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT Jemris Fointuna, mengatakan, pencoblosan dilakukan ulang karena ditemukan adanya pelanggaran saat pemunggutan suara pemilihan gubernur, Rabu(28/6/2018) kemarin.

Menurut Jemris, empat TPS itu tersebar di Kabupaten Sumba Barat Daya (Dua TPS) dan Kabupaten Belu (Satu TPS) dan Kabupaten Alor (Satu TPS).

"Masih ada satu lagi TPS yang bermasalah di Kabupaten Sumba Barat Daya, tetapi belum ada rekomendasi pencoblosan ulang," kata Jemris kepada Kompas.com, Kamis (28/6/2018).

Jemris menjelaskan, di Kabupaten Sumba Barat Daya, ditemukan anggota Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara (KPPS) TPS 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat, mencoblos seluruh surat suara.

Sedangkan di TPS 2 Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat, sebagian besar surat suara dicoblos oleh saksi, kemudian diserahkan kepada anggota KPPS untuk dimasukkan ke dalam kotak suara.

Jemris menyebut, para pemilih secara aklamasi mendukung salah satu pasangan calon, dan pencoblosan diwakili oleh salah satu pemilih. Pemilih lain tidak diberikan kesempatan untuk mencoblos.

Dua TPS lain yang juga dilaporkan bermasalah dan harus melakukan coblos ulang yakni TPS 01 Desa Lamma, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, serta salah satu TPS 08, Kelurahan Tulamalae, Kabupaten Belu.

Di TPS tersebut ada tiga pemilih asal Kabupaten Malaka mencoblos tanpa membawa formulir A5, namun dilayani petugas KPPS.

Jemris mengatakan, temuan tersebut sedang dikaji, hasilnya berupa rekomendasi dan akan diserahkan kepada KPU. Jika terjadi unsur pidana,diserahkan kepada sentra penegakan hukum terpadu.

"Untuk dua TPS di Kabupaten Sumba Barat Daya, akan digelar pemungutan suara ulang pada Sabtu (30/6/2018)," ujarnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden