Temuan 186 Amplop Berisi Uang di Temanggung, Diduga Politik Uang

Kamis, 28 Juni 2018 | 11:26 WIB
KOMPAS.com/IKA FITRIANA Tim Penegak Hukum Terpadu Kabupaten Temanggung memperlihatkan barang bukti sejumlah uang pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000 yang dimasukkan ke dalam 186 amplop yang diduga digunakan untuk politik uang pada pilkada di Temanggung, Rabu (27/6/2018).

TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Temanggung, Jawa Tengah, menerima sejumlah laporan dugaan praktik politik uang pada pemilihan bupati/wakil bupati setempat. 

Laporan masyarakat tersebut juga disertai bukti-bukti berupa 186 amplop, masing-masing amplop berisi uang tunai pecahan Rp 20.000 dan Rp 50.000, sejak Selasa (26/6/2018) sampai Rabu (27/6/2018).

"Laporan masyarakat yang kami terima terkait dugaan praktik politik uang tersebut terhitung sejak Selasa sore sampai Rabu pagi. Setelah kami registrasi, ada tujuh laporan dan kemungkinan akan bertambah," kata Ketua Panwaskab Temanggung Fery Sam Baihaki.

Fery menyebutkan, dugaan pelanggaran pilkada sementara ini terjadi di delapan kecamatan, yakni Bejen, Ngadirejo, Wonoboyo, Kledung, Jumo, Gemawang, Kaloran, dan Temanggung.

Panwaskab sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor atas laporan dugaan politik uang tersebut.

"Setelah pembahasan awal, baru bisa menentukan laporan tersebut masuk ranah pidana atau tidak. Kami punya waktu maksimal lima hari," ujarnya.

Anggota Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Temanggung, Ivanna Diandini, menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sanksi pidana bagi penerima dan pemberi uang dalam pemilu berupa ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 6 tahun.

"Ancaman dendanya yakni minimal Rp 200 Juta dan maksimal Rp 1 miliar," kata Ivanna.

Sementara itu, Kepala Polda Jateng Irjen Condro Kirono di Kabupaten Magelang, Rabu kemarin, mengatakan telah menerima laporan 10 pelanggaran dugaan praktik politik uang di Temanggung. Kasus ini tengah ditangani panwaskab setempat.

Pilkada 2018 di Kabupaten Temanggung meliputi dua pemilihan, yakni pemilihan bupati dan wakil bupati serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah.

Pilkada Temanggung diikuti pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 Mulyadi Bambang Sukarno dan Matoha yang diusung PKB dan PDI-P. Nomor urut 2 adalah duet Haryo Dewandono dan Irawan Prasetyadi yang disokong Hanura, Demokrat, dan Nasdem. Pasangan ketiga M Al Khadziq dan Heri Ibnu Wibowo dijagokan oleh Golkar, Gerindra, PAN, dan PPP.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden