Ini Hasil Akhir 3 Quick Count Pilkada Jatim: Khofifah-Emil Menang

Rabu, 27 Juni 2018 | 21:54 WIB
KOMPAS.com/Wisnu Nugroho Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur pada Pilkada 2018, (ki-ka) Saifullah Yusuf, Puti Soekarnoputri, Khofifah Indar Parawansa, dan Emil Dardak di Studio Kompas TV, Rabu (7/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah lembaga survei yang melaksanakan hitung cepat atau quick count untuk Pilkada Jawa Timur 2018 sudah memasukkan 100 persen data dari tempat pemungutan suara (TPS).

Berikut data tiga lembaga survei pada Litbang Kompas, Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), dan Indikator.

1. Quick count Litbang Kompas:

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dinyatakan menang dalam hitung cepat Litbang Kompas.

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak: 53,56 persen
Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno: 46,64 persen

Dalam hitung cepat ini Litbang Kompas mengambil 400 sampel TPS dengan metode pemilih sampel stratified sistematic sampling yang tersebar di seluruh daerah.

Adapun simpangan kesalahan (margin of error) 1 persen. Artinya, hasil survei bisa bertambah atau berkurang sekitar 1 persen. Survei ini memiliki tingkat kepercayaan 99 persen.

 

2. Quick count SMRC:

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul dalam hitung cepat SMRC. Data yang masuk hingga pukul 21.53 WIB sudah mencapai 99,75 persen.

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak: 52,28 persen
Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno: 47,72 persen

Populasi dalam quick count ini adalah seluruh pemilih sah yang datang ke 300 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sampel dipilih menggunakan metode stratified cluster random sampling dengan margin of error plus minus 1 persen dan tingkat kepercayaan 99 persen.

 

3. Quick count Indikator:

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak dinyatakan menang dalam hitung cepat Indikator.

Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak: 53,63 persen
Saifullah Yusuf-Puti Guntur Soekarno: 46,37 persen

Indikator Politik Indonesia mengambil 300 sampel TPS. Adapun margin of error kurang lebih 1,32 persen, dengan partisipasi pemilih sebesar 62,05 persen.


Angka dalam quick count ini bukan hasil penghitungan resmi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru akan melakukan rekapitulasi pemungutan suara hingga 9 Juli 2018 mendatang, sehingga hasil penghitungan resminya baru diumumkan setelah proses rekapitulasi selesai.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden