Ikut Coblosan Pilkada, Penyandang Difabel ini Dambakan Perubahan

Rabu, 27 Juni 2018 | 14:37 WIB
KOMPAS.com / ABDUL HAQ Syamsul Bahri (43), penyandang difabel memperlihatkan jarinya usai mencoblos. Rabu, (27/6/2018).

BANTAENG, KOMPAS.com - Meski memiliki keterbatasan fisik. Seorang penyandang difabel di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan rela mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) untuk menyalurkan hak suaranya. Harapannya cuma satu, yakni ingin melihat negeri ini lebih maju. Rabu, (27/6/2018).

Syamsul Bahri (43), penyandang difabel sejak lahir asal Dusun Pati, Desa Bontojai, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng ini berangkat dari rumahnya menggunakan kursi roda miliknya sejak pukul 07.00 Wita.

"Saya tadi berangkat jam tujuh sendirian untuk memilih karena saya punya hak suara dan harapan," kata Syamsul sambil memperlihatkan bekas tinta pada jemari tangannya.

Syamsul berharap pasca pilkada serentak yang digelar disejumlah daerah di tanah air mampu membawa angin perubahan bagi negeri ini.

Baca juga: Pada Pilkada 2018, Pemilih Difabel Antusias Salurkan Hak Pilihnya

"Mudah-mudahan semuanya berubah setelah pilkada ini agar semua orang di negeri ini bisa hidup lebih sejahtera," kata Syamsul.

Syamsul sendiri bukanlah penyandang difabel biasa. Meski dibatasi oleh keterbatasan fisik namun dirinya tetap bekerja setiap hari.

Kesehariannya mengumpulkan botol bekas minuman mineral yang dibuang oleh pengguna lalulintas di jalan raya. Botol tersebut kemudian ia jual kepada petani rumput laut.

Hasil jerih payahnya mampu menutupi kebutuhan hidup sehari-harinya dan membantu ekonomi keluarganya. Syamsul sendiri masih seorang perjaka dan hidup bersama orangtuanya yang sudah paruh baya.

Kompas TV Semua kegiatan belajar-mengajar di sekolah ini dimaksudkan untuk membuat anak difabel bisa mandiri di masa dewasanya nanti.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden