Wiranto: Kalah atau Menang Soal Biasa

Rabu, 27 Juni 2018 | 12:14 WIB
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D Menkopolhukam Wiranto mengunjungi TPS 7 di Taman Malabar, Bogor, Jawa Barat, guna memantau pelaksanaan Pilkada serentak, Rabu (27/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Para kandidat dan pendukung kandidat dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak diimbau untuk menerima setiap hasil Pilkada, baik menang atau pun kalah.

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan kalah menang dalam kontestasi politik seperti Pilkada adalah hal yang biasa.

"Saya wanti-wanti dari awal, kalah menang itu soal biasa. Yang kalah anggap saja bahwa ini kemenangan yang tertunda, lima tahun lagi akan ada kesempatan," kata Wiranto di Taman Malabar, Bogor, Rabu (27/6/2018).

Baca juga: Laporkan Indikasi Kecurangan Pelaksanaan Pilkada Melalui Aplikasi Gowaslu

Wiranto menyebut, kandidat yang kalah harus bisa menerima hasil secara ksatria. Ia memgimbau para kandidat dan pendukungnya untuk tidak melampiaskan kekecewaan secara berlebihan.

"Kekalahan itu kan bagian dari hasil usaha yg maksimal ternyata kalah, ya diterima secara ksatria. Ga perlu ngamuk ga perlu kecewa, nanti ada kesempatan lagi kok," katanya.

Walaupun begitu, Wiranto tidak mempermasalahkan bila ada kandidat yang menolak hasil Pilkada. Ia menuturkan, sudah ada mekanisme yang mengatur hal itu. "Biasa itu, kan ada sistemnya, ada hukumnya untuk menangani itu," katanya.

Hari ini, 171 daerah dijadwalka menyelenggarakan pilkada secara serentak guna memilih kepala daerah mereka selama lima tahun ke depan. 171 daerah itu terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.

Kompas TV Anggaran yang dikeluarkan oleh KPU untuk memfasilitasi para pemilih pun tidak sedikit.



Penulis : Ardito Ramadhan
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden