KIPP: Ada 10 Persoalan Jelang Pilkada, Mulai dari DPT sampai Pemilih Siluman

Selasa, 26 Juni 2018 | 17:17 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia mencatat 10 laporan dugaan pelangggaran menjelang pemungutan suara pilkada serentak 27 Juni 2018 yang perlu menjadi perhatian bagi penyelenggara pemilu.

Sekjen KIPP Indonesia, Kaka Suminta, di Jakarta, Selasa (26/6/2018), mengatakan persoalan data pemilih masih menjadi persoalan dengan laporan terbanyak yang terjadi hampir di seluruh daerah yang melaksanakan pilkada.

"Keluhan warga yang belum mendapatkan form C6 masih terus mengalir dari berbagai daerah. Bahkan upaya pemerintah melalui pelayanan pembuatan KTP elektronik dan penerbitan suket (surat keterangan) jika tidak dilakuan dengan cermat, malah bisa menjadi kontraproduktif," kata Kaka dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga: 349 Cabang Bank Mandiri Tetap Beroperasi Saat Libur Pilkada 2018

Menurut dia, KIPP Indonesia mencatat 10 laporan dari daerah terkait dugaan pelanggaran jelang pelaksanaan Pilkada.

Pertama, daftar pemilih yang masih bermasalah. Hampir di semua daerah yang melaksanakan pilkada dilaporkan adanya warga yang berhak memilih tidak ada dalam daftar pemilih, dan warga yang seharusnya tidak berhak memilih baik sudah meninggal, pindah, tidak diketahui keberadaanya, masih terdaftar di daftar pemilih.

Kedua, potensi pemilih siluman akibat penerbitan KTP elektronik dan suket yang tidak benar serta tak dikoordinasikan dengan KPU dan Bawaslu.

Ketiga, lanjut Kaka, hak pemilih untuk para tahanan di Lapas, Rutan, Rutan KPK, Rutan Kepolisian, panti sosial dan rumah sakit, khususnya di kota-kota besar, selain rawan manipulasi dan penyalahgunaan hak pilih, juga rawan mobilisasi.

Baca juga: Dianggap Adu Domba Jokowi-Megawati di Pilkada Jatim, Ini Jawaban Ketum Golkar

Keempat, masih ada ribuan warga yang melaporkan tak mendapatkan formulir C6, seperti laporan yang diterima dari warga Bekasi Jawa Barat, Sumatera Selatan dan Jawa Timur.

Kelima, keterlambatan dan kekurangan logistik pilkada masih terus terjadi. Adapun laporan KIPP Jatim menyatakan ada logistik dokumen Pilkada 2018 yang dikirim tidak sesuai ketentuan, diantaranya dikirim dalam kardus mie instan.

Keenam, kampanye melalui sosial media dan ketidaknetralan aparatur sipil negara terjadi di hampir semua daerah dalam dua hari di masa tenang.

Ketujuh, kata Kaka, rumor tentang netralitas TNI dan Polri perlu diklarifikasi dengan adanya kasus di Maluku dan Jawa Barat, serta laporan dari Maluku Utara dan Kepulauan Riau yang menengarai adanya pertemuan dan tindakan oknum aparat yang dinilai tidak netral.

Baca juga: Catat Hotline Mabes Polri untuk Lapor Oknum Polisi Tak Netral di Pilkada

"Soal rumor politik uang selama masa kampanye, diduga akan terus terjadi selama masa tenang. Pada saat pemungutan suara dan pascapemungutan suara seharusnya bisa diawasi oleh jajaran Bawaslu sampai pada tingkat penindakan," kata Kaka.

Selain itu, perhatian khusus perlu diberikan untuk daerah Papua dan daerah terpencil, baik dari sisi keamanan maupun aspek lainnya speerti logistik, keamanan dan netralitas di TPS, serta proses dan hasil pungut hitung suara, sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada.

Kesepuluh, tambah dia, beberapa daerah seperti Sulawesi Tenggara dan Pantai Utara Jawa dilaporkan mengalami bencana banjir.

"Hujan yang mulai banyak turun di beberapa daerah, memerlukan perhatian tersendiri terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, agar pelaksanaannya bisa tetap dilanjutkan dengan memperhatikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara," ucap Kaka.

Kompas TV Jelang pelaksanaan Pilkada serentak, Komisi Pemilihan Umum, Kabupaten Karo, distribusikan kotak dan surat suara ke seluruh kecamatan.



Penulis :
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden