Ditahan KPK, 2 Calon Wali Kota Malang Terancam Golput

Senin, 25 Juni 2018 | 18:19 WIB
KOMPAS.com/Andi Hartik Komisioner KPU Kota Malang Ashari Husen saat sosialisasi kepada pemilih difabel, Senin (25/6/2018).

MALANG, KOMPAS.com - Dua calon Wali Kota Malang terancam kehilangan hak suaranya atau golput. Sebab, keduanya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus korupsi.

Keduanya adalah calon wali kota nomor urut 1 Yaqud Ananda Gudban dan calon wali kota nomor urut 2 Moch Anton.

Keduanya ditetapkan tersangka bersama 18 anggota DPRD Kota Malang lainnya dalam kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang tahun anggaran 2015.

Yaqud diduga menerima suap waktu masih menjabat sebagai anggota DPRD. Sementara Moch Anton diduga sebagai pihak pemberi suap saat masih menjabat Wali Kota Malang.

Baca juga: Tak Liburkan Karyawan pada Pilkada 27 Juni, Perusahaan Bakal Kena Sanksi

Keduanya lantas mencalonkan diri dalam Pilkada Kota Malang 2018 sebelum akhirnya ditahan KPK.

Yaqud Ananda Gudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi dan Moch Anton berpasangan dengan Samsul Mahmud.

Satu pasangan calon lainnya adalah pasangan nomor urut 3 Sutiaji - Sofyan Edi Jarwoko.

"KPU tidak mengetahui posisi kedua calon wali kota ini. Apakah dia di Jakarta apakah di Surabaya," kata Komisioner KPU Kota Malang, Ashari Husen, Senin (25/6/2018).

Ashari menjelaskan, hingga kini pihaknya belum menerima surat dari KPK terkait adanya keringanan bagi keduanya untuk menyalurkan hak pilihnya di TPS keduanya terdaftar sebagai pemilih tetap.

Baca juga: Bikin Gaduh, Soekarwo Minta Quick Count Pilkada Jatim Dibatasi

 

KPU juga tidak menyediakan pemberlakuan khusus dengan mengutus petugas untuk mendatanginya ke tempat keduanya ditahan.

"Tidak ada surat dari KPK yang memberikan keleluasaan untuk memenuhi hak pilihnya untuk datang ke Kota Malang. Mereka dapat undangan (form C-6) ke rumah masing - masing. Terlepas mereka tidak memenuhi hak pilihnya atau tidak," katanya.

Sementara itu, Yaqud Ananda Gudban terdaftar di TPS 19 Kelurahan Oro - oro Dowo, Kecamatan Klojen.

Sedangkan Moch Anton terdaftar di TPS 1 Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru.

Kompas TV Sebanyak 1.200 personel TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan pilkada serentak di Mimika, Papua.





Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden