Jaksa Tuntut Pencabutan Hak Politik Bupati Kukar Rita Widyasari

Senin, 25 Juni 2018 | 17:04 WIB
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga Terdakwa kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/5). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut supaya majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Menurut jaksa, Rita terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat tuntutan terhadap Rita di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (25/6/2018).

"Menuntut pencabutan hak untuk dipilih dan menduduki jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar jaksa KPK Arif Suhermanto saat membacakan amar tuntutan.

Baca juga: Bupati Kukar Rita Widyasari Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

Dalam tuntutan, jaksa mempertimbangkan jabatan Rita selaku bupati saat melakukan tindak pidana korupsi. Menurut jaksa, Rita bisa menjabat karena dipilih oleh masyarakat Kutai Kartanegara.

Masyarakat mengharapkan Rita dapat menjalankan pemerintahan dengan bersih tanpa korupsi. Namun, pada kenyataannya Rita malah cenderung menjalankan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme selama menjabat kepala daerah.

Selain untuk memberikan efek jera, penjatuhan hukuman tambahan ini juga untuk menghindari trpilihnya kembali orang-orang yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik.

"Untuk menghindari publik salah pilih kembali orang yang nyata-nyata telah mengkhianati publik," ujar Arif.

Rita dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut jaksa, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 248,9 miliar. Menurut jaksa, Rita menerima gratifikasi bersama-sama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin.

Menurut jaksa, Rita menugaskan Khairudin selaku staf khususnya untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Baca juga: Lebaran, Rita Widyasari Santap Opor Bareng Keluarga di Rutan KPK

Menindaklanjuti permintaan itu, Khairudin menyampaikan kepada para kepala dinas agar meminta uang kepada para pemohon perizinan dan rekanan.

Kemudian, uang-uang tersebut akan diambil alih oleh Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim dan Suroto. Keempat orang tersebut merupakan anggota tim pemenangan Rita saat mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar.

Selain itu, Rita dinilai terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun.

Menurut jaksa, uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Kompas TV Seorang staf Pemkab Kutai Kartanegara bersaksi di sidang dengan tersangka Rita Widyasari



Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden