Pilkada Serentak, KPK Akan Koordinasi dengan KPU-Kemendagri soal Hak Pilih Tahanan

Senin, 25 Juni 2018 | 16:22 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan keterangan pers mengenai OTT Bupati Purbalingga di gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6/2018). Dari hasil OTT di Purbalingga, Jawa Tengah, KPK menetapkan lima tersangka kasus pemberian dugaan suap proyek Purbalingga Islamic Center, yakni Bupati Purbalingga Tasdi, Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto, pihak swasta Hamadi Kosen, Librata Nababan dan Adirawinata Nababan, serta mengamankan barang bukti berupa uang Rp 100 juta.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait hak pilih tahanan KPK pada Pilkada Serentak 2018 nanti.

"Nanti kami bicarakan dengan KPU dan Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Agus menjelaskan, sejumlah opsi terkait mekanisme pencoblosan para tahanan KPK nantinya akan dibahas dengan kedua lembaga tersebut. Namun demikian, Agus belum bisa memastikan opsi apa yang ditetapkan.

Baca juga: 29.000 Personel Polda Metro Jaya Ikut Amankan Pilkada Jawa Barat

"Ya bisa saja nanti TPS sebelah sini. Kami belum, belum tahu saya. Kami bicarakan dulu," kata dia.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, KPK pernah memfasilitasi para tahanan pada Pilkada DKI Jakarta 2017 dan Pemilu 2014 lalu.

"Tapi sejauh ini belum ada ya yang kita fasilitasi sampai menerbangkan ke daerah untuk melaksanakan hak pilihnya di sana. Tapi kalau memang ada koordinasi lebih lanjut tentu bisa kita update lagi," kata Febri.

Baca juga: 142.000 Warga Jawa Tengah Terancam Tak Bisa Memilih di Pilkada Jateng

Febri menyerahkan pembahasan itu kepada pimpinan KPK, pihak KPU serta Kemendagri guna memastikan mekanisme yang akan digunakan nantinya.

"Kalau nanti ada koordinasi lebih lanjut ada kemungkinan lain sesuai aturan hukum yang berlaku nanti kita informasikan lagi," ujarnya.

Seperti yang diketahui, Pilkada Serentak 2018 akan dilaksanakan di 171 daerah. Adapun proses pemungutan suara akan dilakukan pada 27 Juni 2018.

Kompas TV Pilkada Serentak 2018 di 171 wilayah sudah memasuki masa tenang hingga pemungutan suara.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden