Diduga Langgar UU Pilkada, Plt Wali Kota Bogor Terancam 1 Bulan Penjara

Rabu, 20 Juni 2018 | 15:55 WIB
KOMPAS.com / RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Plt Wali Kota Bogor Usmar Hariman

BOGOR, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, diperiksa oleh penyidik Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Pemeriksaan berlangsung di kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor, Selasa (19/6/2018).

Usmar diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Pilkada serta etika sebagai pejabat negara saat menghadiri acara buka puasa bersama dengan Lembaga Pemberdayaan Masyrakat (LPM) se-Kota Bogor, di Hotel Savero Bogor, Senin (11/6/2018).

Ketua Panwaslu Kota Bogor, Yustinus Elias Mau, mengatakan, pemeriksaan terhadap Usmar sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 dan Peraturan Bawaslu Nomor 12.

Yustinus menjelaskan, penyidik sudah memeriksa dua alat bukti berupa rekaman video dan suara, termasuk dua orang saksi sebagai pelapor.

Baca juga: Kakek Ini Mengaku Dibayar Jadi Dukun Dadakan untuk Kampanye Hitam di Pilgub Jabar

Dalam rekaman tersebut, sambung Yustinus, seseorang yang diduga Usmar itu terdengar mengajak dan mengarahkan untuk memihak kepada salah satu pasangan calon peserta Pilkada Kota Bogor.

"Alat bukti dua, sudah lengkap. Karena sebelum diregister itu harus ada minimal dua alat bukti dan saksi harus dua. Syarat formil dan materil terpenuhi," ucap Yustinus, Rabu (20/6/2018).

Yustinus menyebut, jika dalam hasil pemeriksaan itu Usmar terbukti menyalahi aturan, sanksi terberat adalah satu bulan kurungan penjara dan denda maksimal Rp 12 juta sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017.

"Itu kalau pelanggaran pidana, tapi kalau pelanggaran administratif diselesaikan di Panwaslu dengan mengirim rekomendasi surat kepada pejabat tertinggi (Mendagri) untuk memberikan sanksi tertulis kepada yang bersangkutan," sebutnya.

"Yang dilaporin itu dugaan mengajak untuk memenangkan salah satu pasangan calon, tapi itu kan baru dugaan. Sampai sekarang masih proses pembahasan tim Sentra Gakkumdu," tambahnya.

Sementara itu, Plt Wali Kota Bogor, Usmar Hariman, mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik selama 2 jam pemeriksaan.

Usmar juga tidak membantah bahwa rekaman yang beredar itu adalah dirinya. Namun, apa yang ia sampaikan dalam acara buka puasa bersama itu berasal dari bahan atau materi yang didapatnya dari seseorang.

“Tadi saya klarifikasi di dalam 25 pertanyaan yang diajukan penyidik. Lebih banyak ngobrolnya tadi. Substantifnya tanya ke penyidik, ya. Saya coba jawab sesuai dengan sumpah janji," ungkap Usmar.

Baca juga: Ikut Pilkada, Nilai Kekayaan Wali Kota Bogor Bima Arya Naik Jadi Rp 5,5 Miliar

"Ada penyampaian beberapa poin bagi kawan-kawan yang hadir saat buka bersama itu, iya. Jadi, informasi yang saya dapatkan, saya sampaikan apa adanya. Nggak ditambah, nggak dikurang. Tidak ada maksud lain kaitan dengan tendesius ke salah satu paslon, tidak ada,” jelas dia.

Kompas TV Untuk menghalau, petugas kepolisian pun diturunkan guna membubarkan massa.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden