KPK Siap Jelaskan ke Presiden soal Sikap Tolak Pasal Tipikor di RKUHP

Rabu, 20 Juni 2018 | 14:53 WIB
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Juru bicara KPK, Febri Diansyah

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyiapkan penjelasan secara lebih solid untuk Presiden Joko Widodo, terkait dimasukkannya pasal tindak pidana korupsi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Kami menyimak pernyataan Presiden yang intinya Presiden akan mengalokasikan waktu untuk mendengar dari KPK. Hal itu tentu kami sambut baik," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Rabu (20/6/2018).

KPK tetap berargumen bahwa dimasukkannya pasal tipikor dalam RKUHP dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal itu juga sangat berisiko bagi kerja KPK ke depan.

Baca juga: Ketentuan Tipikor Dalam RKUHP Berpotensi Timbulkan Korupsi Dagang Pasal

Febri mengatakan, keberadaan Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK yang sudah jelas seperti saat ini saja masih terus diuji dan dicari celahnya di pengadilan.

Keberadaan pasal tipikor dalam KUHP dinilai akan lebih mendorong pelemahan upaya pemberantasan korupsi.

"Jika ada sebuah obsesi kodifikasi, janganlah sampai pemberantasan korupsi jadi korban. Di banyak negara, kodifikasi bukan harga mati, tapi tergantung kebijakan sebuah negara dalam penyusunan aturan hukum," kata Febri.

Dalam menyiapkan penjelasan kepada Presiden, KPK menggunakan sejumlah argumen akademisi dan pakar hukum.

Para ahli tersebut berpendapat agar pasal-pasal mengenai tindak pidana khusus termasuk pidana korupsi tidak dimasukkan dalam RKUHP.

Kompas TV Ketua KPK Agus Rahardjo berencana menemui Presiden Joko Widodo untuk membahas RUU KUHP yang menurut KPK akan melemahkan KPK.



Penulis : Abba Gabrillin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden