Pelanggaran Tidak Terpenuhi, Laporan Tim Khofifah-Emil ke Puti Dihentikan Bawaslu

Kamis, 14 Juni 2018 | 16:18 WIB
KOMPAS.com/Slamet Widodo Kantor Bawaslu yang berada di Jalan Kanjeng Jimat Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (8/6/2018).

TRENGGALEK,KOMPAS.com – Laporan dugaan pelanggaran kampanye yang diajukan tim pasangan calon Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak kepada calon wakil gubernur Jawa Timur Puti Guntur Soekarno dinyatakan gugur oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. 

Puti dilaporkan tim pemenangan Khofifah-Emil atas dugaan pelanggaran dalam kegiatan yang bertajuk pemecahan rekor Muri rampak barong dalam rangka ngabuburit budaya, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur.

"Setelah kami lakukan klarifikasi dari pelapor, terlapor juga sejumlah saksi terkait, dugaan pelanggaran tidak terpenuhi," kata Komisioner Bawaslu Trenggalek, Rokhani, Kamis (14/6/2018). 

Baca juga: Tim Khofifah-Emil Laporkan Puti ke Bawaslu soal Dugaan Pelanggaran Kampanye

Bawaslu, kata dia, langsung memeriksa pihak terkait setelah menerima laporan. 

Setelah melakukan pemeriksaan dan menghadirkan dinas terkait, dan dikaji dengan semua unsur penegakan hukum terpadu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak mengandung unsur dugaan pelanggaran pemilu.

"Statusnya sudah dihentikan karena ini sudah menjadi keputusan bersama. Sudah ada kesimpulan bahwa tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilu," ujarnya. 

Menanggapi itu, Ketua Tim Pemenangan Khofifah-Emil Kabupaten Trenggalek, Mugianto menghargai hasil keputusan Bawaslu.

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Puti, Bawaslu Periksa Pelapor dan Saksi

"Dalam konteks peraturan perundang-undangan pemilu, kami menghargai keputusan Panwaslu," ujar Mugianto. 

Pihaknya berharap hal serupa tidak terjadi kembali. 

Sebelumnya, tim pemenangan Khofifah-Emil mensinyalir dalam kegiatan tersebut terdapat penyalahgunaan wewenang yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Trenggalek bekerja sama dengan Taruna Merah Putih.

Hal itu dibuktikan dengan pencantuman logo Pemkab Trenggalek pada piagam penghargaan, serta melibatkan anak di bawah umur.

Selain itu, tim pemenangan Khofifah-Emil jug menganggap panitia penyelenggara mengggunakan fasilitas negara dan jabatannya untuk kepentingan pemenangan pasangan Saefullah Yusuf-Puti. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden