Sebar Meme Presiden Jadi Pengemis, ASN di Bengkulu Diamankan Polisi

Jumat, 8 Juni 2018 | 18:17 WIB
KOMPAS.com/FIRMANSYAH Penyebar meme Presiden Joko Widodo jadi pengemis Ali Hanafi (tengah) diamankan polisi.

BENGKULU, KOMPAS.com - Polres Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemda Bengkulu Utara bernama Ali Hanafi (36).

Ia ditangkap karena menyebarkan foto presiden menjadi pengemis di jejaring sosial.

Meme tersebut bergambar Presiden Joko Widodo duduk layaknya seorang pengemis. Dalam meme itu disertai tulisan "Om Sedekahnya Dong Om!!...Buat Bayar Utang Negara".

"Tindakan pelaku mengundang reaksi netizen, ada yang menganggap penghinaan, ada yang anggap itu hanya lelucon. Lalu pelaku kami amankan pada Kamis (7/6/2018)," kata Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jufri, Jumat (8/6/2018).

Baca juga: Terima Kasih Pak Jokowi, Kami Tak Dihukum Mati di Negeri Orang

Kasat Reskrim menjelaskan, awalnya tim siber Polres Bengkulu Utara melihat aktivitas akun pelaku berbalas komentar dengan bahasan utang negara.

Saling berkirim gambar meme, namun yang dilakukan pelaku diduga justru menghina Presiden.

"Ia dijemput di kantornya dan dimintai keterangan secara intensif," ujar Jufri.

Saat ini pelaku masih dimintai keterangan intensif dan berstatus sebagai saksi.

Polisi masih mendalami apakah meme yang disebar itu dibuat pelaku atau didapat dari orang lain seperti grup media sosial di facebook atau whatsapp.

Baca juga: Ulah Remaja S yang Menghina Presiden Jokowi Berujung Masalah Hukum

"Dari pengakuan pelaku, gambar tersebut dia dapat dari orang lain di grup. Pemeriksaan masih berlangsung, statusnya belum tersangka. Bila didapati dia yang buat, maka lain tindakan yang akan diberikan," tutur Jufri. 

Ali Hanafi di hadapan wartawan mengaku, meme itu didapat dari grup whatsapp. Ia menyatakan, tindakan yang dilakukan hanya sebatas lelucon, tidak bermaksud menghina presiden.

"Meme itu didapat dari grup medsos, menyebarkannya hanya karena lelucon, tidak ada maksud menghina presiden," imbuhnya. 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden