KPK Supervisi Kasus Penerbitan Sertifikat HGB di Batam

Kamis, 7 Juni 2018 | 13:20 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim koordinasi dan supervisi penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Karimun Pinang Jaya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan, sertifikat HGB itu diduga tanpa disertai bukti pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

"Sehingga indikasi kerugian negaranya adalah Rp 1,5 miliar. Perkara ini disidik oleh Polda Kepulauan Riau sejak tahun 2016, dan KPK mulai melakukan supervisi sejak tahun 2017," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/6/2018).

Baca juga: KPK Supervisi Pencegahan Korupsi dalam Tata Kelola Kehutanan di Papua

Saat ini, kata dia, supervisi dilakukan KPK dalam bentuk dukungan ahli pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, dengan Polda Kepulauan Riau sebagai termohon.

"Pemohon yakni tersangka Bambang Supriadi (Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam pada Tahun 2016) dengan alasan di antaranya penyidikan tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti dan peristiwa tindak pidana yang disangkakan kepada pemohon bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Menurut Febri, KPK menghadirkan ahli hukum acara pidana dari Universitas Riau, Pekanbaru dalam sidang praperadilan, hari Kamis (07/06/2018) di PN Batam.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Dompak Riau

Febri mengungkapkan, dalam persidangan, ahli menyatakan batasan kewenangan dan kompetensi sidang praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP hanya terkait dengan formal prosedural tindakan penegak hukum dalam melakukan upaya paksa dalam rangka perlindungan HAM.

Ahli, kata Febri, menjelaskan bahwa praperadilan tak memiliki kompetensi untuk masuk ke materi pokok perkara. Dengan adanya putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menambah obyek praperadilan dengan penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka.

"Ahli menyatakan hakim praperadilan hanya menilai apakah terhadap penetapan tersangka sudah terpenuhi syarat minimal alat bukti dan tidak boleh menilai apakah perbuatan tersangka adalah tindak pidana atau bukan," papar Febri.

Baca juga: KPK Supervisi Kasus Korupsi Pengadaan Lahan RPU Kota Balikpapan

Ia berharap melalui dukungan ini, penanganan perkara ini dapat berjalan lancar dan tuntas. KPK berharap pada saat pembacaan putusan praperadilan besok, hasil persidangan bernilai positif pada penanganan perkara.

"Diharapkan dengan dukungan dan kerjasama dari semua pihak, penanganan perkara dapat berjalan lancar dan tuntas," katanya.

Kompas TV Pembatalan sertifikat hak guna bangunan di pulau reklamasi dimungkinkan.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden