Belajar dari Pengalaman, Universitas Riau Perketat Keamanan dan Larang Mahasiswa Menginap di Kampus

Senin, 4 Juni 2018 | 22:20 WIB
KOMPAS.com/Idon Tanjung Universitas Riau menggelar deklarasi antiterorisme dan intoleransi pasca-ditangkapnya tiga terduga teroris di kawasan kampus, Senin (4/6/2018).

PEKANBARU, KOMPAS.com - Halaman gedung Rektorat Universitas Riau dipenuhi mahasiswa dan mahasiswi mengenakan almamater warna biru langit, Senin (4/6/2018) sekitar pukul 08.00 WIB.

Selain mahasiswa, sejumlah aparat kepolisian berpakaian dinas juga terlihat berada di sudut maupun dalam gedung rektorat. Tidak ada yang membawa senjata laras panjang.

Hari ini, civitas akademika Universitas Riau melakukan deklarasi mengecam keras tindakan terorisme, menolak paham radikalisme, intoleransi, serta penggunaan obat-obatan terlarang.

Turut hadir pula Kapolda Riau Irjen Pol Nandang, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto dan jajarannya.

Deklarasi ini menyusul penangkapan tiga terduga teroris di kawasan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau, Sabtu (2/6/2018).

Baca juga: Sabtu Mengejutkan di Universitas Riau, 3 Terduga Teroris dan Bom yang Dirakit di Kampus

Tiga terduga teroris tersebut berinisial ZM alias Jack, RB dan OS. Mereka alumni, namun beda jurusan di Universitas Riau.

Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti bom siap dipakai, panah, mesiu dan senapan angin.

Setelah tiga terduga teroris ini ditangkap, bagaimana upaya pihak Universitas Riau mencegah tumbuhnya bibit radikal di kampus tersebut?

Rektor Universitas Riau Aras Mulyadi mengaku akan melakukan berbagai langkah untuk mencegah masuknya paham radikal di kampus, salah satunya deklarasi.

"Untuk deklarasi ini, tujuannya adalah untuk meningkatkan komitmen seluruh civitas akademika dalam menghadapi, yang pertama tentu isu teror yang diduga terjadi di Universitas Riau," ungkap Aras.

5 langkah antisipasi

Dia melanjutkan, untuk mencegah timbulnya benih-benih paham radikal dan intoleransi, Universitas Riau sudah menyiapkan beberapa langkah yang akan dilakukan.

"Ada lima langkah, di antaranya tingkatkan keamanan dan kewaspadaan di dalam kampus, koordinasi dengan seluruh fakultas. Kami benahi peraturan perundang-undangan termasuk
kalau ada pedoman-pedoman kegiatan yang dilakukan mahasiswa atau civitas akademika perlu benahi kode etik yang ada," ungkap Aras.

Baca juga: Kisah Soesilo Toer, Adik Pramoedya Ananta Toer yang Bergelar Doktor dan Kini Jadi Pemulung (1)

Untuk jangka panjang, lanjut dia, adalah internalisasi nilai-nilai falsafah Pancasila ke dalam proses pembelajaran, baik kurikulum yang terpaut langsung dengan mata ajaran itu maupun mata ajaran lain.

"Kami yakin itu bisa kami internalisasi nilai-nilai Pancasila, dasar negara, dasar filosofi yang ada di tengah-tengah masyarakat," ucap Aras.

Selengkapnya, ini lima langkah yang akan dilakukan Universitas Riau:

1. Memperketat kondisi keamanan kampus, baik civitas akademika maupun lembaga kemahasiswaan.

2. Membenahi perangkat-perangkat dan aturan sesuai perundang-undangan, termasuk pedoman pelaksanaan kegiatan, baik yang dilakukan mahasiswa maupun seluruh civitas akademika, serta revitalisasi kode etik. 

3. Mengontrol penggunaan fasilitas kampus sesuai aturan dan UU sehingga tidak disalahgunakan oleh oknum. Bila perlu akan dilakukan pendataan orang luar yang masuk ke dalam kampus yang bukan civitas akademika, dan pelarangan tidur atau menginap di kampus, kecuali ada kegiatan.

4. Melakukan pendampingan dan pembinaan untuk setiap kegiatan, baik dilakukan mahasiswa maupun civitas akademika.

5. Dalam jangka panjang, internalisasikan nilai-nilai Pancasila ke dalam proses pembelajaran, baik kurikulum yang terpaut langsung dengan mata kuliah itu maupun mata kuliah lain.

Aras mengatakan, sejak kejadian penangkapan terduga teroris di Universitas Riau, situasi kampus saat ini sudah berjalan seperti biasanya.

"Situasi biasa-biasa saja. Aman. Mahasiswa tampaknya tidak takut. Mereka tetap ada belajar kelompok di bawah pokok kayu maupun di taman karena saat ini sedang menjalani ujian akhir semester," kata Aras.

Selain itu, lanjut dia, pihaknya juga akan mengevaluasi kegiatan-kegiatan di homestay maupun di sekretariat.

"Untuk kegiatan di homestay, ke depannya akan kami evaluasi. Kalau ada kegiatan, baik mahasiswa mampu civitas akademika, kami akan terus pantau dan benahi," ungkap Aras.

Baca juga: Kapolda Riau: Polisi Bukan Gerebek Pencuri Ayam, Ini Kejahatan Extraordinary

Dia menyebutkan, gelanggang mahasiswa tempat ditemukannya bom adalah milik Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FISIP yang kerap digunakan untuk membuat berbagai kegiatan mahasiswa.

"Selama ini memang kami akui, ada orang keluar masuk tidak terdata. Di situ juga ada homestay Mapala digunakan untuk nginap. Dan kenapa mereka masuk ke kampus, mungkin ada hubungan senior dan junior yang masih berlangsung," tutur Aras.

Oleh sebab itu, pihak universitas akan mengkaji lebih dalam kejadian ini supaya tidak tumbuh bibit terorisme di lingkungan kampus.

"Kami akan pelajari sampai ke akar-akarnya. Semoga ini tidak terulang lagi dan kami harap enggak ada mahasiswa aktif di dalam (jaringan teroris) ini," tandas Aras.

Satu dari tiga terduga teroris yang ditangkap Densus 88 dan Polda Riau pada Sabtu (2/6/2018) sudah ditetapkan tersangka yakni, ZM alias Jack. Sedangkan RB dan OS masih diperiksa sebagai saksi.

Jack disebut terkait dengan Pak Ngah, pelaku teror dari Jemaah Ansharut Daulah (JAD) yang ditembak mati saat menyerang Polda Riau, 16 Mei lalu.

Selain itu, Pak Ngah juga pernah  meminta Jack untuk merakit bom sebelum menyerang Polda Riau. Namun, Jack menolak dengan berdalih ada kegiatan lain.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden