Antisipasi Serangan Teror, Perancis Larang Nobar Piala Dunia

Kamis, 31 Mei 2018 | 16:00 WIB
Thinkstock Nonton bareng.

PARIS, KOMPAS.com - Perancis menjadi negara pertama yang melarang nonton bareng dengan menggunakan layar lebar selama perhelatan Piala Dunia 2018.

Larangan ini diberlakukan demi mengurangi risiko kerumunan massa yang menjadi sasaran empuk aksi-aksi terorisme.

Langkah larangan nobar di ruang publik ini diumumkan Kementerian Dalam Negeri Perancis pada Kamis (31/5/2018).

Ajang nonton bareng ini seringkali digelar di ruang publik, biasanya di pusat kota, yang dihadiri ribuan orang yang menyaksikan siaran langsung sepak bola lewat layar lebar.

Baca juga: Ada Nonton Bareng Piala Dunia di Jakarta Fair

"Di tengah maraknya ancaman terorisme, maka prosedur keamanan yang digunakan dalam Piala Eropa lalu terpaksa diberlakukan kembali," demikian Kemendagri Perancis.

Menurut sejumlah media Perancis, sejumlah pejabat di kota-kota kecil mengabaikan perintah tersebut dan tetap dengan rencana awal menghelat nonton bareng di ruang publik.

Mendapat tentangan seperti ini, pemerintah pusat Perancis memperingatkan pemerintah lokal bahwa keamanan warga menjadi tanggung  jawab mereka.

"Nonton bareng seperti ini, yang digelar di bawah tanggung jawab mereka, hanyua bisa dilakukan di tempat tertutup dan terkontrol, seperti stadion," tambah Kemendagri Perancis.

Perancis masih dalam kondisi siaga setelah menjadi korban sejumlah aksi teror di Paris dan Nice yang menewaskan 216 orang.

Aksi terbaru adalah yang dilakukan remaja Chechnya berusia 18 tahun, Khamzat Azimov. Bersenjatakan pisau Azimov beraksi di pusat kota Paris yang menewaskan satu orang dan melukai empat lainnya.

Awal pekan ini, seorang pria menembak mati dua polisi dan seorang warga sipil di kota Liege, Belgia.

Baca juga: Lautan Manusia Berbaju Oranye Padati Area Nobar di Luar Stadion GBK

Penulis : Ervan Hardoko
Editor : Ervan Hardoko

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden