Imigrasi Batam Amankan WNA Asal Pakistan yang Lakukan Penggalangan Dana

Sabtu, 26 Mei 2018 | 06:03 WIB
KOMPAS.COM/ HADI MAULANA Shah Samandar Ali WNA Asal Pakistan yang diamankan setelah petugas mencurigai keberadaan dirinya dan juga mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan dirinya di sejumlah Masjid yang ada di Kota Batam ini. Saat ini WNA ini masih dilakukan pemeriksaan.

BATAM, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan di Mushola Al Ikhlas yang berada di area Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Kamis (24/5/2018) sore kemarin.

WNA yang bernama Shah Samandar Ali ini, diamankan setelah diketahui melakukan aktifitas penggalangan dana yang tidak jelas tujuannya di Kota Batam.

Shah Samandar Ali diamankan setelah petugas mencurigai keberadaan dirinya dan juga mendapat laporan dari masyarakat terkait keberadaan dirinya di sejumlah Masjid yang ada di Kota Batam ini.

"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap Ali. Bahkan hasil pemeriksaan sementara, Ali mengaku datang ke Batam seorang diri untuk melakukan penggalangan dana guna membantu para korban di negara konflik," kata Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Khusus Batam, Anton Purnomo Hadi, Jumat (2552018).

Anton megaku meski Ali mengaku seorang diri berada di Batam, namun pihak Imigrasi Batam tidak serta merta mempercayai apa yang dikatakan Ali. Sebab, Anton mengaku pihaknya ada melihat satu orang lagi yang diduga teman Ali, saat berada di sekitar kawasan Martabak Har, Nagoya, Batam.

"Hanya saja belum kami amankan, masih kami awasi gerak-geriknya dan terus kami pantau keberadaanya WNA tersebut," ungkap Anton.

Lebih jauh Anton menjelaskan, berdasarkan hasil cap paspor-nya, Ali masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten pada tanggal 16 Mei 2018 menggunakan visa multiple yang diperolehnya di perwakilan Kantor Imigrasi Indonesia di Kuala Lumpur, Malaysia. Selanjutnya melakukan penerbangan ke Batam, Kepri.

"Ali mengaku dirinya berada di Batam sejak tanggal 22 Mei 2018 lalu. Dirinya hanya seorang diri di Batam. Sepertinya dia sengaja menyembunyikan keberadaan rekannya itu, agar rekannya tetap bisa melakukan aktifitas penggalangan dana di Batam," jelas Anton seraya menambahkan itu dugaan pihaknua sementara.

Penggalangan dana itu dilakukan dengan mengatasnamakan sebuah yayasan amal yang berada di luar negeri. Ali beraksi dengan mendatangi masjid-masjid yang ada di Kota Batam untuk meminta donasi dari setiap masyarakat yang ada di masjid tersebut. Bahkan ali ini pernah beraksi di Masjid Raya Batam Centre.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Masjid Raya Batam Centre, begitu surat resmi dari Masjid Raya sudah masuk ke Imigrasi, maka dasar kami menindak Ali semakin kuat," ujarnya.

"Tidak seenaknya untuk melakukan penggalangan dana di Indonesia, apalagi orang asing. Yang bersangkutan harus berkoordinasi dengan Kementrian Agama dan pihak kedutaan Indonesia. Selanjutnya, pihak Kedutaan Indonesia dan Kementrian Agama akan memberitahukan hal tersebut kepada pihak Imigrasi. Sehingga penggalangan dana dilakukan secara benar dan terpantau serta jelas," terang Anton.

"Kalau yang dilakukan Ali saat ini sama sekali tidak sesuai prosedur yang berlaku. Begitu tiba di Batam, yang bersangkutan langsung mendatagi sejumlah Masjid dan lagsung meminta sumbangan," kata Anton menambahkan.

Ali akan segera dideportasi ke negara asalnya. Untuk proses deportasi, pihak Imigrasi membebankan biaya perjalanan kepada Ali.

"Deportasi akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap Ali selesai. Bahkan Ali telah memiliki tiket pulang ke negara asalnya, tanggal 30 Mei 2018 ini. Petugas akan mengawal Ali hingga ia berangkat dari Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju negaranya," pungkasnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden