Rusia Bantah Rudalnya Hantam Malaysia Airlines MH17

Jumat, 25 Mei 2018 | 03:00 WIB
BBC Pesawat Malaysia Airlines MH17 yang jatuh pada Juli 2014 menewaskan seluruh 298 penumpang dan awaknya.

MOSKWA, KOMPAS.com — Pemerintah Rusia membantah sistem pertahanan udaranya telah menghantam pesawat Malaysia Airlines MH17.

Bantahan tersebut disampaikan Kementerian Pertahanan melalui keterangan tertulis, seperti diberitakan AFP pada Kamis (24/5/2018).

"Tidak ada satu rudal pun dari Federasi Rusia yang melintasi perbatasan antara Rusia dan Ukraina," kata Kemenhan Rusia.

Kremlin melanjutkan, mereka menduga Ukraina menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden yang menewaskan 298 orang itu.

Baca juga: Rudal yang Hantam Malaysia Airlines MH17 Milik Militer Rusia

"Kami punya bukti terdapat unit militer Ukraina yang menggunakan rudal dari sistem pertahanan Buk ke pesawat itu," kata kemenhan.

Sebelumnya, Tim Investigasi Gabungan (JIT) menyatakan sistem pertahanan era Uni Soviet itu milik militer Negeri "Beruang Merah".

Dalam laporan penyelidik, rudal itu ditembakkan Brigade Anti-serangan Udara Rusia ke-53 yang bermarkas di kota Kursk.

MH17 yang mengangkut 283 penumpang dan 15 kru ditembak ketika tengah terbang dari Amsterdam ke Kuala Lumpur, Malaysia, pada 17 Juli 2014.

Pesawat itu ditembak ketika terjadi bentrok antara pasukan Pemerintah Ukraina dan pemberontak yang mendukung Rusia.

Penyelidikan pun digelar dengan membentuk satuan tugas JIT beranggotakan Belanda, Belgia, Australia, dan Malaysia.

Kremlin berkali-kali mengklaim tidak melakukan tembakan, dan menuduh Ukraina sebagai negara yang harus bertanggung jawab.

Tudingan itu kemudian membuat seorang pilot Angkatan Udara Ukraina, Kapten Vladyslav Voloshyn, bunuh diri pada Maret lalu.

Voloshyn menderita depresi setelah dia dituduh sebagai orang yang menembakkan rudal sehingga menghantam pesawat MH17 tersebut.

Baca juga: Pilot Ukraina yang Dituduh Tembak Malaysia Airlines MH17 Bunuh Diri

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden