JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap sejumlah temuannya terkait persiapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2018.
Pemungutan suara Pilkada 2018 jatuh pada tanggal 27 Juni 2018.
"Kurang dari dua bulan pemungutan suara Pilkada 2018. Tim menemukan fakta lapangan terkait dengan proses kepemiluan dan berdimensi pelanggaran HAM," ujar Komisioner bidang mediasi Komnas HAM, Munafrizal Manan di Kantornya, Jakarta, Rabu (9/5/2018).
Pertama, masalah dan potensi hilangnya hak pilih warga negara yang berusia 17 tahun atau yang sudah/pernah kawin yang belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket) pengganti e-KTP.
Komnas HAM mencermati adanya ratusan ribu pemilih yang dicoret dari daftar pemilih sementara yang telah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap.
Pencoretan tersebut lantaran belum melakukan perekaman, sehingga belum memiliki e-KTP atau suket pengganti e-KTP.
"Tidak terdaftar dalam DPT maupun belum memiliki e-KTP potensial kehilangan hak memilihnya," kata dia.
Kedua, masih ditemukan situasi dan praktik ujaran kebencian serta diskriminasi berbasis ras, etnis, dan agama di wilayah-wilayah yang menggelar Pikada 2018.
Hasil pantauan Komnas HAM, di Pilkada kabupaten Garut ditemukan fakta adanya ujaran kebencian terhadap salah satu calon. Saat ini proses pemeriksaan perkara sudah di Kepolisian.
"Apabila tidak diantisipasi maka berujung pada tindakan diskriminatif dan berupaya mendominasi ruang kesadaran politik dengan satu identitas tunggal tertentu serta meminggirkan identitas lainnya," kata dia.
Ketiga, pemenuhan hak kelompok rentan masih bermasalah, terutama bagi tahanan, warga binaan yang berada di rutan atau lapas, dan pasien di rumah sakit serta penyandang disabilitas.
"Diharapkan hak pilih mereka akan terfasilitasi dengan baik, terutama saat pelaksanaan pemungutan suara, akses TPS dan terdapat jaminan kerahasiaan bagi pemilih," ujarnya.
Keempat, adanya potensi kehilangan hak untuk memilih bagi para pekerja yang berada di perkebunan, misalnya di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat.
"Praktik selama ini terjadi, mereka tidak diliburkan oleh perusahaan, sedangkan mengenai jumlah mereka KPU tidak memiliki data yang akurat," tuturnya.