3 Fakta tentang Tradisi Berburu Paus di Lembata NTT

Selasa, 8 Mei 2018 | 17:00 WIB
DOK INDONESIA.TRAVEL Desa Lamalera, masuk dalam agenda petualangan karena di sinilah atraksi berburu paus secara tradisional masih tetap dipertahankan.


JAKARTA, KOMPAS.com - Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) selain punya keindahan alam yang unik, juga punya tradisi yang tak kalah unik dan mendunia, ialah berburu paus.

"Perburuan paus ini sangat diperhitungkan waktunya, tidak semua paus di buru dan hanya menggunakan alat tradisional, tombak," ujar Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata, Apolonaris Mayan dalam acara launching Festival 3 Gunung, di Kementrian Pariwisata, Senin (7/5/2018).

Ia menceritakan pada KompasTravel betapa uniknya tradisi ini, dan sangat layak dijadikan atraksi wisata yang unik.

Wisatawan mancanegara mengenalnya dengan nama Lamalera Whale Catching Adventure. Atraksi wisata ini telah turun temurun dilakukan di Lembata.

1. Waktu berburu

Setiap tahunnya rombongan paus bermigrasi dari belahan bumi utara ke bumi selatan. Salah satu rute yang dilewati ialah perairan Lembata, yaitu pada Mei-Oktober.

Di rentang bulan itu, menurut Mayan masyarakat mulai melakukan ritual-ritual kebudayaan untuk membaca pertanda alam, kapan datangnya rombongan paus.

"Diawali seremonial pada 29 April-1 Mei sebagai pembuka prosesi. Mereka mulai ritual adat di batu paus, mereka meyakini akan dapat kemurahan (rezeki)," terangnya.

"Perburuan tidak dilakukan setiap hari. Ketika mereka lihat semburan paus mereka akan berburu," tuturnya.

Masyarakat adat sana berburu menggunakan perahu tradisional. Dalam satu perahu, berisikan belasan hingga dua puluhan orang, yang bersiap menggengam tombak.

Begitu paus mendekat, mereka akan menentukan target paus yang bisa diburu dan tidak. Kemudian beberapa dari mereka langsung lompat dan menancapkan tombaknya.

2. Tidak semua paus diburu

Dalam satu rombongan paus yang bermigrasi, ada beberapa jenis yang tidak boleh diburu. Pertama ialah paus biru, karena jenis ini disakralkan oleh masyarakat.

Mayan mengatakan paus biru punya kedekatan terhadap masyarakat Lembata. Mereka percaya ada larangan untuk memburu jenis paus tersebut.

"Penangkapan ikan itu kan pemberian. Terhadap paus biru itu enggak boleh diburu. Secara kebatinan mereka dekat," terang Apolonaris Mayan.

Selain paus biru, paus yang sedang hamil untuk jenis apapun, tidak diperbolehkan diburu baik secara adat, ataupun peraturan lingkungan hidup.

"Paus yang lagi hamil enggak diburu, mereka udah tahu, bisa membedakan," ujar Mayan.

3. Hasil tangkapan menjadi syukuran masyarakat

"Pada dasarnya di wilayah itu dari aspek pertanian enggak bisa (diandalkan). Mereka berharap satu-satunya pada laut. Ikan paus yang mereka buru merupakan pemberian dari tuhan bagi manusial," jelas Mayan.

Oleh karena itu, sesampainya paus di daratan, mereka membagi-bagikan dagingnya kepada semua yang berada di kapal, sesuai beratnya pekerjaan.

"Lepas dari itu mereka bagi ke untuk janda-janda dan yatim piatu. Nanti akan dibarterkan ke pasar-pasar barter, untuk jadi kebutuhan pokok," jelas Mayan.

Sepintas mirip dengan tradisi berkurban umat muslim di Idul Adha.

Meski migrasi paus melewati banyak perairan di Indonesia, termasuk Sabang yang juga terkenal. Namun, atraksi berburu paus hanya ada di Lembata, NTT, menurut Mayan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden