Program Keahlian Ganda Jalan untuk Sukseskan Revitalisasi SMK

Sabtu, 5 Mei 2018 | 09:03 WIB
Diklat Guru Keahlian Ganda di PPPPTK BOE Malang


KOMPAS.com - Program Keahlian Ganda merupakan salah satu program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  (Kemendikbud)  dalam rangka melaksanakan program nasional revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden  (Inpres) No. 9 Tahun 2016 tentang “Revitalisasi SMK Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing SDM Indonesia.” 

Di dalam Inpres tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memerintahkan untuk meningkatkan jumlah dan kompetensi tenaga pendidik.

Agenda meningkatkan kompetensi dan jumlah tenaga pendidik sangat relevan untuk segera dilaksanakan mengingat jumlah guru produktif di SMK masih sangat kurang.

(Baca: Program Guru Keahlian Ganda Atasi Kekurangan Guru Produktif)

Berdasarkan data Kemendikbud, pada 2016 diperlukan 335.821 guru produktif.

Saat itu, guru produktif di SMK  hanya berjumlah 100.552, yang terdiri dari adalah 40.098 orang guru berstatus PNS dan 60.482 orang guru bukan PNS.

Dengan demikian, kekurangan guru produktif di SMK sejumlah 235.269 orang. Kekurangan ini tersebar pada semua kompetensi keahlian.  

Dari jumlah guru produktif  tersebut, sangat minim yang memiliki sertifikat kompetensi keahlian.

(Baca: Jumlah Guru Produktif di SMK Meningkat)

Masalah ini perlu segera dipecahkan mengingat arah orientasi program nasional revitalisasi SMK adalah mencetak lulusan yang memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi keahlian.

Maka dari itu, guru produktif SMK harus pula mempunyai sertifikat kompetensi keahlian. Untuk mengatasi persoalan itu, Kemendikbud melaksanakan Program Keahlian Ganda.

Program tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan guru produktif dalam waktu singkat dengan cara  memanfaatkan kelebihan guru normatif adaptif di SMA dan SMK.  

Sekretaris Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, E. Nurzaman, mengatakan para guru normatif dan adaptif diberi tawaran untuk mengikuti program itu.

“Pelatihannya berlangsung selama setahun dan mereka wajib tinggal di asrama,” katanya.

Diklat guru

Mereka  dialihfungsikan dari guru normatif adaptif ke guru produktif.  Dalam rangka alih fungsi itu perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan (diklat) secara khusus.

Diklat tersebut dilaksanakan untuk membekali guru dengan pengetahuan dan ketrampilan baru sehingga mereka nantinya dapat menjadi guru produktif.

Mendikbud menyaksikan proses penandatanganan MoU pemberian bantuan program revitalisasi SMK (25/4/2018)Kompas.com Mendikbud menyaksikan proses penandatanganan MoU pemberian bantuan program revitalisasi SMK (25/4/2018)


“Keluaran dari diklat ini, peserta  akan memperoleh dua sertifikat, yakni sertifikat pendidik yang baru  dan sertifikat keahlian yang akan dikeluarkan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP),” ujarnya.

Oleh karena itulah, diklat tersebut dinamai Program Keahlian Ganda.

Sasaran paket keahlian yang menjadi tujuan Program Keahlian Ganda adalah 51 paket keahlian yang dikelompokkan ke dalam bidang maritim/kelautan, pertanian, ekonomi kreatif, dan pariwisata, serta teknologi dan rekayasa.

Secara nasional, Program Keahlian Ganda telah menghasilkan lulusan sebanyak 10.056 guru produktif.

Penulis :

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden