KPU Jamin Hak Pilih Para Penghuni Lapas untuk Pilkada Serentak

Rabu, 2 Mei 2018 | 17:22 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Komisioner KPU Viryan Azis usai memimpin proses verifikasi faktual di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Senin (29/1/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan para pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) telah masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2018.

Menurut Viryan, para pemilih diperlakukan sama dengan warga pada umumnya dalalm menyalurkan hak pilihnya pada 27 Juni 2018.

"Namun jumlahnya belum kami himpun, tapi sudah masuk DPT," ujar Viryan di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

KPU akan menerapkan sistem pendataan pemilih berdasarkan nama penghuni lapas. Jika para penghuni lapas telah keluar atau pindah dari lapas tersebut, maka data yang ada dalam DPT di lapas tak akan bisa digunakan.

Baca juga : Jelang Pilkada Serentak 2018, 844 Ribu Pemilih Dicoret dari Daftar

Viryan pun menganggap para pemilih di lapas juga punya peran sama pentingnya seperti pemilih pada umumnya.

"Seluruh suara pemilih di mana pun berada pasti berpengaruh untuk menentukan siapa yang akan terpilih sebagai kepala daerah," kata Viryan.

Viryan mencontohkan pernah terjadi dalam pilkada terdahulu. Selisih antara calon yang bertanding sangat tipis yakni hanya delapan suara.

Karenanya, kata Viryan, suara pemilih penting, tak peduli apapun statusnya saat ini, baik berada di lapas atas bukan.

"Jadi sama pentingnya dan sama punya pengaruh. Tidak ada bedanya. Kami perlakukan sama," kata Viryan.

Hingga 2 Mei ini, total DPT Pilkada serentak 2018 yang tercatat di laman resmi KPU adalah sebanyak 151.460.435 pemilih.

KPU juga telah menetapkan DPT di semua daerah yang ikut Pilkada 2018, kecuali Kabupaten Mimika, Papua.  Di Mimika, DPT  belum ditetapkan lantaran ada rekomendasi panitia pengawas pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi agar melakukan perbaikan data.

Kompas TV Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jendral Polisi Tito Karnavian memberikan pengarahan, kepada seluruh TNI Polri se-Jawa Barat dan Banten.






Penulis : Moh Nadlir
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden