JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis mengatakan para pemilih yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) telah masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada serentak 2018.
Menurut Viryan, para pemilih diperlakukan sama dengan warga pada umumnya dalalm menyalurkan hak pilihnya pada 27 Juni 2018.
"Namun jumlahnya belum kami himpun, tapi sudah masuk DPT," ujar Viryan di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).
KPU akan menerapkan sistem pendataan pemilih berdasarkan nama penghuni lapas. Jika para penghuni lapas telah keluar atau pindah dari lapas tersebut, maka data yang ada dalam DPT di lapas tak akan bisa digunakan.
Baca juga : Jelang Pilkada Serentak 2018, 844 Ribu Pemilih Dicoret dari Daftar
Viryan pun menganggap para pemilih di lapas juga punya peran sama pentingnya seperti pemilih pada umumnya.
"Seluruh suara pemilih di mana pun berada pasti berpengaruh untuk menentukan siapa yang akan terpilih sebagai kepala daerah," kata Viryan.
Viryan mencontohkan pernah terjadi dalam pilkada terdahulu. Selisih antara calon yang bertanding sangat tipis yakni hanya delapan suara.
Karenanya, kata Viryan, suara pemilih penting, tak peduli apapun statusnya saat ini, baik berada di lapas atas bukan.
"Jadi sama pentingnya dan sama punya pengaruh. Tidak ada bedanya. Kami perlakukan sama," kata Viryan.
Hingga 2 Mei ini, total DPT Pilkada serentak 2018 yang tercatat di laman resmi KPU adalah sebanyak 151.460.435 pemilih.
KPU juga telah menetapkan DPT di semua daerah yang ikut Pilkada 2018, kecuali Kabupaten Mimika, Papua. Di Mimika, DPT belum ditetapkan lantaran ada rekomendasi panitia pengawas pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi agar melakukan perbaikan data.