Jelang Pilkada Serentak 2018, 844 Ribu Pemilih Dicoret dari Daftar

Rabu, 2 Mei 2018 | 16:24 WIB
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Spanduk berukuran besar tentang Pilkada 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6/2017). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten, dan 39 Kota di seluruh Indonesia. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017 *** Local Caption *** Spanduk berukuran besar tentang Pilkada Serentak 2018 terpasang di Gedung Komisi Pemilihan Umum, Jakarta, Sabtu (17/6). Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 itu akan diselenggarakan di 17 Provinsi, 115 Kabupaten dan 39 Kota diseluruh Indonesia. Kompas/Wisnu Widiantoro (NUT) 17-06-2017

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 844.000 pemilih untuk Pilkada Serentak 27 Juni 2018 dari daftar pemilih.

Alasannya, hingga saat ini ratusan ribu pemilih tersebut belum memiliki e-KTP atau surat keterangan (suket) pengganti e-KTP.

Alhasil, ratusan ribu pemilih itu berpotensi kehilangan hak pilihnya pada Pilkada serentak 2018.

"Dari data 6,7 juta pemilih, jadi 844 ribu pemilih," kata Komisioner KPU RI Viryan, di Hotel Golden Boutique, Jakarta, Rabu (2/5/2018).

Baca juga: Cek Daftar Pemilih, KPU Akan Bentuk Forum Pemutakhiran Data Pemilu

Meski telah dicoret, para pemilih tersebut akan diberikan haknya kembali jika sudah memiliki e-KTP atau suket.

"Mereka masuk daftar pemilih tetap tambahan, yaitu memilih di satu jam terakhir saat pemungutan suara," kata Viryan.

Saat ini, KPU terus melakukan koordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) untuk mengecek kembali data 844 ribu pemilih tersebut.

"KPU kabupaten/kota melakukan pengecekan ulang kembali data tersebut. Bagaimana kondisi datanya di bawah. Benar atau tidak, orangnya masih ada," kata Viryan.

Baca juga: Bawaslu NTT: Baru Dua Kabupaten yang Gunakan Aplikasi Sistem Informasi Daftar Pemilih

Per Rabu (2/5/2018), total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 yang tercatat di laman resmi KPU adalah sebanyak 151.460.435 pemilih.

"Di portal masih ada pergerakan, karena di Papua kan belum semuanya menginput datanya," kata Viryan.

KPU juga telah menetapkan DPT di semua daerah yang ikut Pilkada 2018, kecuali Kabupaten Mimika, Papua.

Alasannya karena ada rekomendasi panitia pengawas pemilu dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi agar melakukan perbaikan data.

"Tenggat waktunya maksimal 14 hari sejak tanggal 29 April kemarin. Tapi KPU provinsi Papua berusaha mempercepat," ujar Viryan.

Kompas TV KPU Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, membuat aplikasi dalam membantu pemilih pada pemilihan Gubernur Jawa Timur.



Penulis : Moh Nadlir

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden