Bibit Samad Rianto: Jangan Pilih Penjahat Jadi Pejabat

Sabtu, 28 April 2018 | 18:54 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Rianto



JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melarang mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon legislatif.

"Setuju saya. Jangan penjahat dipilih jadi pejabat. Jangan memilih penjahat jadi pejabat," kata Bibit, ditemui di sela-sela seleksi bakal calon legislatif Partai Solidaritas Indonesia (PSI), di Kantor DPP PSI, Jakarta, Sabtu (28/4/2018).

Baca juga : Mantan Narapidana Korupsi Dianggap Tak Berhak Tempati Kursi Parlemen

Bibit menilai, KPU tetap harus mencantumkan larangan tersebut ke dalam Peraturan KPU, meskipun langkah itu mendapat penolakan dari mayoritas fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Menurut saya, ya boleh-boleh saja (larangan itu). Dan tidak masuk akal jika penjahat dijadikan pejabat. Saya sendiri menolak," ujar Bibit.

Bibit menyadari, larangan mengenai mantan napi korupsi untuk menjadi calon legislatif tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca juga : Usung Caleg Berintegritas, Parpol Seharusnya Dukung Kebijakan KPU

 

Oleh karena itu, peraturan yang akan disusun KPU mengenai larangan tersebut, akan rentan digugat dan dipermasalahkan.

Meski demikian, ia meminta KPU untuk lebih mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat.

"Rasa keadilan masyarakat terlanggar tidak dengan adanya penjahat menjadi pejabat? Kalau terlanggar, ya UU-nya yang salah, ya direvisi dong. Itu UU buatan manusia, bukan Al Qur'an, bukan Bible," kata dia.

Penulis : Ihsanuddin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden