Kasus Novel Baswedan Mandek, Abraham Samad Sebut Itu Preseden Buruk

Minggu, 22 April 2018 | 17:06 WIB
Kompas.com/ Aji YK Putra Mantan Ketua KPK Abraham Samad

PALEMBANG, KOMPAS.com — Kasus penganiayaan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, hingga saat ini belum juga menemukan titik terang, siapa pelaku atas dalang penyiraman air keras tersebut.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai, kasus Novel yang tak kunjung terungkap menciptakan preseden buruk terhadap penyidikan yang dilakukan Polri lantaran sudah satu tahun lamanya kasus itu tak juga kunjung menemukan titik terang.

“Saya melihat kasus ini sudah lama, sudah berjalan satu tahun, dan terus berlarut tanpa kepastian siapa pelakunya. Ini preseden buruk kalau kasus Novel tak juga terungkap,” kata Abraham Samad di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (22/4/2018).

(Baca juga: Polri Yakin Terungkapnya Kasus Novel Baswedan Hanya Masalah Waktu)

Kasus kekerasan terhadap para pegawai KPK, menurut Abraham Samad, tidak hanya dialami Novel. Sebelum menjadi pimpinan di lembaga antirasuah itu, seorang pegawai KPK juga mengalami kekerasan setelah mobilnya ditabrak orang tak dikenal.

“Waktu itu masih pimpinannya Pak Busyro, kasus itu pun tak terungkap. Karena tak terungkap, jadi terulang lagi dan terus terjadi kepada KPK,” ujarnya.

Abraham Samad pun menyarankan kepada pimpinan KPK saat ini untuk membentuk tim pencari fakta dan berkomunikasi dengan pemerintah untuk mengungkap pelaku kekerasan terhadap Novel Baswedan.

“KPK dan pemerintah pasti tahu rumusannya, siapa saja yang masuk dalam tim pencari fakta. Mereka bisa merumuskannya,” kata Abraham.

Kompas TV KPK akan mengumumkan sanksi yang diberikan kepada Aris Budiman dan penyidik Novel Baswedan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden