Menurut KPU, Tak Perlu Lagi Ada Wacana Pilkada melalui DPRD

Jumat, 20 April 2018 | 07:51 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, seharusnya tak ada lagi kekhawatiran terkait sistem penyelenggaraan pemilihan kepala daerah saat ini.

Menurut dia, kekhawatiran bahwa pemilihan langsung berbiaya besar tidak tepat. Alasan ini kerap dijadikan dasar munculnya wacana untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD.

“Rasa-rasanya semangat pemilihan pilkada lewat DPRD semakin mengecil,” kata Arief, saat diskusi di Kantor Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Kamis (19/4/2018).

Baca juga : Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Atasi Politik Uang, Ini Saran Perludem

Arief menyebutkan, KPU terus berupaya menciptakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berbiaya murah.

Ia juga yakin, praktik politik uang akan berkurang dengan adanya kompetisi yang sehat.

"KPU berupaya membuat pelaksanaan pemilihan kepala daerah makin kredibel, makin integritas di hampir semua tahapan pemilu,” ujar Arief.

Selain itu, lanjut Arief, peran KPU dan Bawaslu dari hari ke hari semakin diperkuat.

“Penguatan itu diputuskan melalui DPR pembuat Undang-undang tanpa motif, artinya semua sepakat lembaga penyelenggara pemilu itu makin diperkuat baik KPU dan Bawaslu,” kata dia.

Baca juga : Wacana Sistem Pilkada Lewat DPRD yang Kontraproduktif

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali muncul setelah pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo beberapa waktu lalu.

Bambang mengatakan, banyak masalah yang dihadapi dengan adanya pilkada langsung.

Beberapa di antaranya, yakni politik biaya tinggi yang kemudian memunculkan korupsi.

Selain itu, pemilihan melalui DPRD tidak membutuhkan biaya kampanye yang besar.

Kompas TV Sejumlah alat peraga kampanye untuk Pilkada Kota Jambi banyak mengalami kerusakanpadahal masa kampanye masih terus berjalan.


Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden