Terjaring Razia, Pengemis Ini Bawa Uang Lebih dari Rp 1 Juta

Rabu, 18 April 2018 | 16:44 WIB
Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim Suminem saat hendak dipulangkan ke daerah asalnya di Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Rabu (18/4/2018).

KEDIRI, KOMPAS.com - Petugas Satpol PP Kota Kediri, Jawa Timur, menangkap seorang pengemis tua yang sedang beroperasi di sekitar ATM Jalan Patiunus, Kediri, Rabu (18/4/2018). Dari pemeriksaan, petugas dibuat kaget dengan temuan uang milik pengemis itu.

Setelah dihitung, uang yang dibawa oleh Suminem (74), pengemis asal Desa Sugihan, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, itu berjumlah Rp 1.178.200.

Uang itu dalam bentuk aneka pecahan dan tersimpan di kotak plastik yang dibawa Suminem. Uang itu bercampur dengan kain lusuh yang juga tersimpan di kotak itu.

"Pengakuannya, itu hasil kerja antara 7-10 hari," ujar Nur Khamid, Kepala Satpol PP Kota Kediri, Rabu.

Khamid menambahkan, Suminem juga mengaku mempunyai kekayaan materi yang jumlahnya lumayan. Kekayaan itu berupa tiga rumah, sawah, serta dua ekor sapi di daerah asalnya.

Baca juga: Setiap Bulan, Penghasilan Pengemis di Bali Capai Rp 9 Juta

Suminem mengaku menjalankan aktivitasnya mulai pagi hingga sore. Setiap harinya, setidaknya dia mendapatkan uang Rp 40.000 sampai Rp 50.000.

"Kalau ada orang baik, saya dikasih Rp 100.000," ujar Suminem.

Aktivitasnya itu, kata dia, tidak memerlukan usaha yang besar. Cukup berdiam diri sambil membawa mangkuk saja, menurut dia, orang akan merasa iba lalu memberinya uang.

Sementara itu, dari catatan Satpol PP, bukan kali ini saja Suminem terjaring razia. Bahkan sudah tiga kali ini nenek yang berjalan dengan bantuan tongkat itu terjaring.

Hasil koordinasi Satpol PP dengan Dinas Sosial memutuskan memulangkan Suminem ke daerah asalnya di Nganjuk. Semua uangnya juga dikembalikan kepadanya.

"Kami akan dampingi kepulangannya ke Nganjuk," ujar Maryati, kader Tim Reaksi Cepat Perlindungan Sosial Dinas Sosial Kota Kediri.

Baca juga: Kakek Pengayuh Becak Pemilik Uang Rp 48 Juta Kondisinya Membaik, Kini Dititip ke Liponsos

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden