Cerita Tukang Servis Layar iPhone yang Dituntut Apple

Senin, 16 April 2018 | 12:31 WIB
Wicaksono Surya Hidayat/ KOMPAS.com Logo Apple di salah satu sisi gedung toko barunya di kota San Francisco, AS
KOMPAS.com — Tahun 2017 lalu, Henrik Huseby, pemilik sebuah toko reparasi gadget bernama PCKompaniet di Norwegia, tiba-tiba dikirimi surat oleh Apple.
 
Lewat surat tersebut, Apple meminta tukang servis tersebut agar menghentikan aktivitas reparasi layar iPhone di tokonya dan membayar “uang damai” ke Apple sejumlah 27.700 kron Norwegia atau sekitar Rp 49 juta.
 
Apa pasal? Rupanya Apple menilai Huseby telah melanggar merek dagang dengan mengimpor sebanyak 63 unit layar pengganti untuk iPhone 6 dan iPhone 6S dari Hong Kong.
 
Layar-layar komponen aftermarket pesanan Huseby yang sebelumnya disita oleh petugas bea cukai Norwegia ini memiliki logo Apple yang disembunyikan dengan coretan tinta. Itulah yang menjadi keberatan Apple sehingga kemudian mengirim surat kepada Huseby.
 
Huseby menolak permintaan “uang damai” Apple sehingga perusahaan gadget berlambang buah apel tergigit itu menggugat dia secara hukum
 
Namun, dalam perkembangan kasus di meja hijau, pihak pengadilan negeri Oslo di Norwegia  memenangkan Huseby karena dinilai tidak melanggar trademark. Alasannya, logo Apple di komponen layar pengganti tidak terlihat oleh konsumen. PCKompaniet juga tidak mengklaim diri sebagai toko reparasi resmi Apple.
 
Selain itu, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari Motherboard, Senin (16/4/2018), pengadilan mengatakan bahwa “hukum Norwegia tidak melarang warganya mengimpor layar pengganti dari Asia yang 100 persen kompatibel dan identik dengan bikinan Apple sendiri, sepanjang apa yang menjadi merek dagang Apple (logo) tidak dibubuhkan”.
 
Apple berencana mengajukan banding atas keputusan pengadilan negeri Oslo yang memenangkan Huseby.

Baca juga: Reparasi Layar iPhone Bakal Lebih Mudah berkat Mesin Ini
 
Dituding monopoli
 
Keputusan pengadilan atas Huseby tentu hanya berlaku di Norwegia. Namun, masalah yang dihadapinya juga relevan dengan toko-toko reparasi iPhone di seluruh dunia. 
 
Pengacara Huseby,  Par Harald Gjerstad, menuding Apple sengaja memanfaatkan hukum untuk menerapkan monopoli atas bisnis perbaikan iPhone.
 
“Ini supaya mereka (Apple) bisa mempertahankan biaya perbaikan yang tinggi. Karena itu, mereka tak mau menjual suku cadang ke siapa pun kecuali ‘diri mereka sendiri’,” ujar Gjerstad.
 
Suku cadang resmi Apple hanya tersedia untuk toko Apple Store yang dimiliki oleh Apple dan toko-toko yang masuk dalam program “Authorized Service Provider”.

Baca juga: Ini Logo Baru Aksesori Apple yang Asli
 
Toko yang ingin mengikuti program tersebut diharuskan membayar fee kepada Apple dan membeli spare part langsung dari Apple dengan harga yang sudah ditentukan Apple sebelumnya. Toko-toko “authorized” juga tidak dibolehkan melakukan perbaikan tertentu seperti yang berhubungan dengan logic board perangkat.
 
Dalam hal ini, PCKompaniet adalah toko reparasi independen yang tidak tergabung dalam program Authorized Service Provider sehingga tidak perlu memenuhi persyaratan di atas.
 
Konsekuensinya, toko harus mendapatkan sparepart dari sumber lain dan berisiko digugat oleh Apple seperti dalam kasus Huseby.

Baca juga: 3 Aksesori Smartphone yang Lagi Digandrungi Orang Jakarta
Penulis : Oik Yusuf
Editor : Reza Wahyudi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden