"Siapa yang Bisa Menjamin Enggak Ada Politik Uang di DPRD?"

Rabu, 11 April 2018 | 17:22 WIB
KOMPAS.com/Achmad Faizal Ketua DPP Partai Golkar Zainudin Amali

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali tak sepakat dengan wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD lewat revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Amali, perubahan sistem pilkada belum tentu menjadi solusi dalam menuntaskan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pilkada secara langsung.

Sejumlah pihak berpendapat pilkada secara langsung menyebabkan tingginya biaya politik dan munculnya politik uang (money politic).

"Memang siapa yang bisa menjamin kalau di DPRD enggak ada money politic? Dengan sistem apapun money politik akan tetap ada. Tidak ada yang menjamin kalau di DPRD tidak ada money politic," ujar Amali saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/4/2018).

Amali menilai seharusnya partai politik yang memiliki kewajiban untuk membenahi proses mekanisme perekrutan calon kepala daerah, agar menghasilkan pemimpin yang tidak bermasalah politik uang dan persoalan hukum lainnya.

Baca juga : Pilkada Lewat DPRD Dinilai Tak Atasi Politik Uang, Ini Saran Perludem

Terkait soal tingginya biaya penyelenggaran pilkada, kata dia, pemerintah bisa memangkas anggaran yang dianggap tidak perlu.

"Jadi menurut saya bukan soal sistem pilkadanya yang salah. Daripada kita kembali, kita perbaiki saja sistem yang ada," kata politisi Partai Golkar itu.

"Saya meyakini bahwa pilkada langsung yang bisa menjamin pelaksanaan demokrasi di negeri kita ini akan terlaksana dengan sebagaimana layaknya sebuah proses demokrasi," ucapnya.

Sebelumnya, pertemuan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Ketua DPR Bambang Soesatyo memunculkan wacana pengembalian pilkada melalui DPRD lewat revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga : Komisi II: Pilkada Langsung Lebih Baik daripada Dikembalikan ke DPRD

Seusai bertemu, Tjahjo mengatakan, dirinya dan Bambang beserta Pimpinan DPR lain seperti Fahri Hamzah dan Utut Adianto sempat terlibat diskusi mendalam terkait pengembalian pilkada ke DPRD.

"Nah, saya kira ini tahun depan pilkadanya sudah selesai serentak. Pak Ketua (DPR) menawarkan revisi ulang Undang-Undang Pilkada dan nanti akan bisa kami bicarakan," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

"Pak Ketua (DPR) nanti akan ketemu dengan Bapak Presiden akan ketemu dengan KPU, Bawaslu dan semua pihak yang ada," ujar dia.

Hal senada disampaikan oleh Bambang. Ia mengatakan, banyak masalah yang dihadapi dengan adanya pilkada langsung. Beberapa di antaranya, yakni politik biaya tinggi yang kemudian memunculkan korupsi.

Selain itu, menurut dia, pilkada langsung juga mengotak-ngotakan publik dalam identitas masing-masing golongan sehingga berpotensi memecah belah masyarakat.

"Untuk mendapatkan tiket saja harus mengeluarkan biaya yang luar biasa, belum kampanyenya, belum biaya saksinya. Belum biaya penyelenggaraannya hampir Rp 18 triliun. Nah, kalau itu digunakan untuk biaya pembangunan mungkin itu lebih bermanfaat," kata Bambang.

Kompas TV Saat Debat Pilkada Jawa Timur, terjadi perdebatan dengan Puti Soekarno dan Emil Dardak.




Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden