Akan Masuki Malaysia secara Ilegal, 39 TKI Diamankan TNI AL Nunukan

Rabu, 11 April 2018 | 16:35 WIB
KOMPAS.com/SUKOCO Puluhan TKI ilegal yang akan berangkat ke Tawau, Malaysia, diamankan oleh tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) TNI AL Nunukan. Ke-39 TKI ilegal tersebut rencananya akan masuk ke Malaysia secara ilegal.


NUNUKAN, KOMPAS.com – Tim Eastern Fleet Quick Response (EFQR) TNI AL Nunukan mengamankan puluhan tenaga kerja Indonesia (TKI) tanpa dokumen karena diduga akan memasuki Malaysia secara ilegal.

Komandan Pangkalan TNI AL Nunukan Letkol Laut (P) Ari Aryono mengatakan, 39 TKI diamankan saat berada di dua perahu yang akan menuju ke Kota Tawau, Malaysia, dari Pulau Sebatik.

“Mereka diamankan di perairan Sebatik pada Selasa pukul 18.30 Wita dengan posisi speedboat siap berangkat,” ujar Ari, Rabu (11/4/2018).

Ari menambahkan, dari enam speedboat berisi puluhan TKI yang akan berangkat ke Tawau, yang berhasil diamankan hanya dua speedboat.

Baca juga: Kisah TKI Parinah 14 Tahun Tak Ada Kabar, Kerja Tak Dibayar di Inggris (1)

 

Sementara itu, tiga speedboat lari dengan kecepatan tinggi menuju Tawau tanpa mengindahkan tembakan peringatan.

Satu speedboat lagi melarikan diri masuk ke Sungai Seinyamuk beserta penumpang dan motoris yang melarikan diri ke darat.

“Yang diamankan dua speedboat dengan penumpang sebanyak 39 orang TKI tanpa dokumen,” imbuh Ari.

Dari pemeriksaaan sementara, ke-39 TKI tersebut akan dipekerjakan di perkebunan sawit di Negara Bagian Sabah, Malaysia. Rencananya, mereka akan diserahkan ke BP3TKI Nunukan untuk mendapatkan penanganan.

Adapun dua ABK, dua orang motoris, dan dua speeedboat diamankan oleh TNI AL Nunukan untuk diperiksa.

Baca juga: Video Call dengan TKI Parinah yang 14 Tahun Hilang lalu Ditemukan di Inggris (2)

Kompas TV Tak hanya kasus TKI ilegal, polisi juga mengungkap penjualan terlibat perdagangan manusia di Kalimantan Barat.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden