Wajarkah Banderol RX-King Sampai Rp 300 Juta?

Jumat, 6 April 2018 | 17:02 WIB
KompasOtomotif/Alsadad Rudi Salah satu Yamaha RX King. RX King merupakan salah satu motor lawas yang banyak digemari dan belakangan banyak diburu penggemarnya.

Jakarta, KOMPAS.com — Salah satu Yamaha RX-King lansiran 1997 tengah viral di media sosial. Pasalnya, pemilik membanderol motornya itu seharga Rp 300 juta.

Standar harga motor bekas yang lawas seperti King memang sulit diukur. Sepanjang pembeli tak keberatan, penjual bebas menentukan harga sesuai keinginannya. Apalagi, belakangan ini King tengah menjadi buruan bagi mereka yang hobi motor. Pascadistop produksinya pada 2005, King justru jadi primadona di kalangan penggemar motor lawas.

Mengenai harga King yang mencapai Rp 300 juta ini, Kompas.com mencoba menanyakan pendapat beberapa pemilik diler motor bekas yang menjual King. Salah satunya Andreas, pemilik diler motor bekas Pelangi Motor di Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca juga: Bukti Sulitnya Mengukur Harga Jual RX King

Beberapa motor Yamaha RX King yang dijual di diler motor bekas Yanto Motor, Pancoran Mas, Depok, Rabu (31/1/2018).Kompas.com/Alsadad Rudi Beberapa motor Yamaha RX King yang dijual di diler motor bekas Yanto Motor, Pancoran Mas, Depok, Rabu (31/1/2018).

Andreas menilai ada beberapa faktor yang membuat harga King mahal, seperti peminat yang banyak, terutama dari para anggota komunitas. Selain itu, status King yang sudah stop produksi membuat keberadannya langka. Adapun faktor terakhir adalah keaslian bentuk. Jika tidak dimodifikasi, harga King bisa semakin tinggi.

Meski demikian, sepanjang berkecimpung dalam jual beli King, Andreas belum pernah menjual hingga mencapai ratusan juta rupiah. Harga termahal yang pernah dilepasnya hanya di angka Rp 17 juta. King yang dijual adalah lansiran tahun 2002.

Baca juga : Begini Cara Agar RX King Bisa Dibeli Kredit

"Kalau saya jual, untung sedikit langsung saya lepas. Kalau orang lain ambil untung banyak mungkin," ujar Andreas kepada Kompas.com, Jumat (6/4/2018).

Salah satu RX King tahun 1996 yang ditawarkan dijual dengan harga Rp 11 juta di diler Pelangi Motor, Jatinegara, Jakarta Timur. Tampak motor tersebut sudah tidak menggunakan pelek bawaan asli motor.Pelangi Motor Salah satu RX King tahun 1996 yang ditawarkan dijual dengan harga Rp 11 juta di diler Pelangi Motor, Jatinegara, Jakarta Timur. Tampak motor tersebut sudah tidak menggunakan pelek bawaan asli motor.

Pengakuan yang sama juga dilontarkan Boy Fajar, pemilik diler motor bekas Asia Mandiri Bersama di Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Boy, harga termahal yang pernah dilepasnya masih di angka Rp 25 juta.

Pada kasus King yang dibanderol Rp 300 juta, pemilik mengaku motornya belum pernah digunakan sejak pertama kali dibeli. Dalam arti, motor hanya jadi pajangan hampir 22 tahun terakhir.

Untuk kondisi seperti itu, Boy mengaku punya King lansiran 2003 dengan kondisi nyaris sama. Motor dalam kondisi pajak hidup, bentuknya masih sesuai standar pabrik, dan jarak tempuh baru 4.000 kilometer. Untuk motornya ini, Boy membanderolnya di angka Rp 30 juta.

Baca juga: RX King Ngetren Lagi, Anggota Baru Terus Daftar KCDj

"Kondisi 99 persen masih seperti dari diler 15 tahun lalu. Cuma jadi pajangan di kamar. Kalau ada yang mau saya lepas Rp 30 juta, enggak usah sampai Rp 300 juta," ujar Boy.

Penulis : Alsadad Rudi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden