Alasan Kasus TKI yang Jadi Korban Perdagangan Orang Tak Berlanjut ke Jalur Hukum

Kamis, 5 April 2018 | 17:49 WIB
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Utama Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Hermono mengatakan, banyak kasus Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berujung buntu alias tidak diteruskan ke proses hukum.

Alasannya, karena pelaku yang terlibat TPPO itu mayoritas merupakan orang dekat TKI itu sendiri. Hal ini membuat para TKI yang menjadi korban enggan meneruskan laporannya kepada penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Hermono dalam jumpa pers "Pengiriman TKI ke Luar Negeri, Peluang Sejahtera Bertaruh Nyawa" bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), yang diselenggarakan di Kantor LPSK, di Cijantung, Jakarta Timur, Kamis (5/4/2018).

Baca juga : LPSK: TKI Paling Rentan Jadi Korban Perdagangan Orang

"Hampir seluruhnya kasus-kasus yang pemberangkatan secara non-prosedural, yang potensial ada unsur TPPO, yang melakukan perekrutan orang dekat. Ada orangtua, paman, kepala desanya. Jadi waktu didorong buat laporan, dia nolak. Karena pelakunya banyak orang dekat," kata Hermono.

Padahal, korban TPPO berpeluang dieksploitasi atau terjerumus bekerja di dunia terlarang seperti prostitusi.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (tengah), Direktur Migrant Care Wahyu Susilo (kiri foto) dan Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono (kanan foto), Kamis (5/4/2018).Kompas.com/Robertus Belarminus Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai (tengah), Direktur Migrant Care Wahyu Susilo (kiri foto) dan Sekretaris Utama BNP2TKI Hermono (kanan foto), Kamis (5/4/2018).

Dengan keterlibatan orang dekat, TKI yang jadi korban lebih memilih untuk dipulangkan ke tempat asal daripada melanjutkan kasusnya ke jalur hukum. Contohnya, Hermono mengungkapkan, kasus prostitusi yang menimpa dua perempuan bersaudara asal Kendal, Jawa Tengah.

Kedua TKI itu menjadi korban perdagangan orang. Diduga, yang "menjual" mereka adalah tantenya sendiri.

 "Tante sendiri yang jual. Masuk safe house Bambu Apus dia minta pulang. Prosesnya (hukum) dia (korban) enggak tahan," ujar Hermono.

Dia mengatakan, tenaga kerja wanita (TKW) Indonesia memang rentan menjadi korban perdagangan orang. Khususnya, mereka yang hendak bekerja menjadi asisten rumah tangga di luar negeri.

Baca juga : Anies: Ditemukan Praktik Prostitusi dan Perdagangan Orang di Alexis

Pelaku yang merekrut korban memanfaatkan faktor kemiskinan keluarga TKI. Biasanya, korban berangkat karena orangtuanya telah diberi uang oleh pelaku.

Kisaran uang yang diberikan perekrut kepada keluarga korban bervariasi mulai dari Rp 500.000, Rp 5 juta, hingga Rp 10 juta.

"Ini persoalannya adalah korban tahu kalau dia diproses hukum, akan terseret keluarga sendiri. Makanya dia, 'Sudah, Pak' (tidak melapor)'" ujar Hermono.

BNP2TKI tidak memiliki data TKI non-prosedural karena memang mereka berangkat melalui cara ilegal. Diperkirakan, dari sekitar 2,7 juta TKI di Malaysia, 54 persennya ilegal.

Sementara, dari 700.000 TKI yang diperkirakan ada di Arab Saudi, sekitar 400.000 di antaranya ilegal.

"TKI yang berangkat non-prosedural ini sangat mungkin memenuhi syarat TPPO. Bahkan, yang berangkat secara prosedural pun, bisa nyerempet-nyerempet ke (kasus) TPPO," ujar Hermono.

Kompas TV Penggeledahan dilakukan setelah petugas melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka, yang bertugas sebagai sponsor dan penampung.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden