Toyota Camry “Recall”, Ganti Mesin!

Minggu, 1 April 2018 | 09:00 WIB
AUTOEVOLUTION Camry recall ganti mesin.

Kentucky, KOMPAS.com — Di dunia otomotif, istilah recall sudah bukan jadi hal tabu lagi saat ini walaupun masih ada yang tak mengumumkannya secara terbuka. Namun, terlepas dari itu, ada yang menarik dari kasus penarikan kembali pada merek Toyota.

Jika kampanye recall biasanya hanya mengganti salah satu bagian atau komponen kecil saja, pada model Camry yang dimaksud, merek asal Jepang tersebut akan mengganti mesinnya. Model generasi kedelapan Camry diproduksi di Amerika Serikat di pabrik Georgetown Kentucky, dimulai sejak Juni 2017.

Penarikan yang mencapai 1.730 contoh Camry 2018 dilakukan karena ada masalah dengan pistonnya. Pihak Toyota mengumumkan piston dari periode produksi tertentu diproduksi dengan diameter lebih besar dari spesifikasi.

Baca juga: Kejar Toyota Camry, Honda Mulai Produksi Accord 2018

Camry recall ganti mesin.AUTOEVOLUTION Camry recall ganti mesin.

Nah, mengapa tidak ada orang di lini produksi yang tahu bahwa ada yang salah ya?

Menurut pembuat mobil, piston yang lebih besar dari spesifikasi bisa menyebabkan kendaraan menjadi kasar, menciptakan suara abnormal, mengeluarkan asap dari knalpot, dan beberaa hal lainnya.

Kondisi itu juga bisa mengurangi tenaga, bahkan memungkinkan power plant berhenti berjalan sama sekali, seperti dikutip dari Autoevolution, Sabtu (31/3/2018).

Ini tentu saja akan meningkatkan risiko kecelakaan. Konsumen juga tak diminta membayar sepeser pun untuk penggantian mesin. Toyota memastikan bahwa semua pemilik yang terkena dampak akan menerima pemberitahuan melalui pengiriman pos kelas satu pada akhir Mei 2018.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden