Wacana Indonesia Bubar pada 2030 dan Ancaman Polarisasi di Masyarakat

Rabu, 28 Maret 2018 | 16:46 WIB
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com Diskusi Ujaran Kebencian dalam Kontestasi Politik dan Ancaman Konflik Sosial di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (28/3/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Munculnya wacana Indonesia bubar pada 2030 yang dilontarkan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dalam pidatonya dinilai dapat memperparah polarisasi di masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019.

Peneliti Center for the Study of Religion and Culture (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah, Irfan Abubakar menilai, sikap seperti itu merupakan bentuk tidak bijaksananya elite politik jelang Pemilu 2019.

Pernyataan tersebut, kata dia, justru menimbulkan dua kubu besar yang menganggap Indonesia bisa bubar atau bertahan.

"Di situ kita bisa melihat secara semiotik ungkapan tadi memberikan pesan simbolik ke kelompok yang mendukung perubahan rezim," ujar Irfan dalam sebuah diskusi di Universitas Paramadina, Jakarta, Rabu (28/3/2018).

(Baca juga: Fadli Zon: Pernyataan Prabowo soal Indonesia Bubar pada 2030 Hanya Peringatan)

Irfan menjelaskan, untuk menghadapi sikap tersebut, kelompok masyarakat harus segera sigap melawan narasi yang membentuk polarisasi di kalangan masyarakat.

Ia mencontohkan, sigapnya organisasi keagamaan Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah yang memberikan pesan-pesan simbolik bahwa Indonesia justru akan semakin berkembang.

"Mereka seolah menyampaikan, 'kami NU-Muhammadiyah bertanggung jawab melanjutkan Indonesia'. Publik menjadi tenang pada waktu itu," kata Irfan.

Irfan mengingatkan bahwa Indonesia akan menghadapi kontestasi politik yang tak hanya melibatkan elite politik tapi juga masyarakat di akar rumput. Dengan demikian, peranan kalangan moderat bisa mencegah timbulnya polarisasi di masyarakat.

(Baca juga: NU dan Muhamadiyah Yakin Indonesia Tak Bubar pada 2030)

Ia optimistis jika pluralitas yang dimiliki oleh Indonesia dimanfaatkan dengan baik, maka berbagai pernyataan yang menimbulkan polarisasi bisa dicegah.

"Jadi harusnya dengan setting plural kita, agak susah untuk memprovokasi masyarakat untuk kemudian menciptakan satu pengkubuan yang tajam," ucap Irfan.

Sebelumnya, Prabowo Subianto mengungkapkan, pernyataannya soal Indonesia tidak ada lagi pada 2030 didasarkan pada cerita fiksi yang ditulis orang asing.

"Jadi di luar negeri itu ada scenario writing, yang menulis itu ahli-ahli intelijen strategis. Dibuka dong, baca dong," ujar Prabowo di Hotel Millenium, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

(Baca: Prabowo Ungkap Pidatonya soal Indonesia Bubar Tahun 2030 atas Kajian Ahli Intelijen)

Prabowo ingin menyampaikan bahwa skenario tersebut sebagai sebuah peringatan bagi Pemerintah Indonesia untuk tidak menganggap enteng berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia, seperti kemiskinan, kesenjangan ekonomi, penguasaan sumber daya, hingga persoalan lingkungan.

Lebih lanjut ia mengatakan, masih banyak pihak asing yang hingga kini berusaha mengganggu kedaulatan Indonesia, seperti pada masa penjajahan di masa lalu.

"Sesudah perang kemerdekaan mereka tetap Indonesia mau dipecah dari dulu selalu. Nah ini sekarang masih ada tulisan seperti itu bahwa Indonesia ini oleh ahli masih dianggap tahun 2030 sudah tidak ada lagi," ujar Prabowo.

Ia mengatakan, Pemerintah Indonesia jangan terlalu lugu akan ancaman pihak luar terhadap kedaulatan Indonesia. Sebab, berbagai kekayaan manusia, sumber daya alam, hingga kebudayaan menjadi sasaran perebutan pihak asing.

Meskipun demikian, ia mempersilakan jika berbagai pihak tak memercayai apa yang ia sampaikan. Ia menilai, hal itu merupakan kewajiban sebagai warga negara untuk mengingatkan negara akan potensi ancaman tertentu.

Kompas TV Menurut Presiden, posisi Indonesia akan terus maju di tahun-tahun mendatang.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden