Seperti Apa Makanan Jepang Hokben Dimakan dengan Sambal Indonesia?

Selasa, 20 Februari 2018 | 20:00 WIB
KOMPAS.com/ANGGITA MUSLIMAH Menu baru dari Hokben Hoka Suka 2, perpaduan antara makanan jepang dengan makanan khas Indonesia, Selasa (20/2/2018).



JAKARTA, KOMPAS.com – Orang-orang Indonesia biasanya menikmati makanan disandingkan dengan sambal khas Indonesia. Kali ini, restoran yang menyajikan makanan Jepang, HokBen menyajikan menu dikombinasikan dengan sambal khas Indonesia.

KompasTravel pun mencicipi menu baru dari HokBen, yakni menu Hoka Suka dengan tiga varian. Menu ini disajikan dengan nasi, kering kentang, dan acar kuning.

Dalam tiga varian menu Hoka Suka, Anda bisa memilih makanan Jepang diantaranya Hoka Suka 1 disajikan dengan yakitori grilled, Hoka Suka 2 dengan ebi furai, dan Hoka Suka 3 dengan chicken katsu.

Sambal bawang, sambal hijau, dan sambal matah yang tersedia di Hokben, varian baru untuk para pecinta pedas, Selasa (20/2/2018).KOMPAS.com/ANGGITA MUSLIMAH Sambal bawang, sambal hijau, dan sambal matah yang tersedia di Hokben, varian baru untuk para pecinta pedas, Selasa (20/2/2018).

Saya pun memilih menu Hoka Suka 2, ditambah dengan tiga varian sambal dari HokBen yakni sambal bawang, sambal matah, dan sambal hijau.

Saya pun memulai dengan menyicip acar kuning yang terdiri dari potongan wortel dan mentimun. Rasa dari acar begitu segar dan terasa sedikit manis. Kemudian, kering kentang bewarna kemerahan. Potongan-potongan kentang kecil begitu renyah dilengkapi dengan sentuhan rasa manis pula.

Tak sabar menyicipi hidangan Jepang dipadukan dengan sambal khas Indonesia, saya pun mencocolkan ebi furai ke sambal tersebut. Sambal yang pertama kali saya coba adalah sambal matah khas Bali.

Menu baru dari Hokben, terdiri dari makanan Jepang dan makanan khas Indonesia. Ada paket Hoka Suka dan aneka sambal khas Indonesia, Jakarta, Selasa (20/2/2018).KOMPAS.com/ANGGITA MUSLIMAH Menu baru dari Hokben, terdiri dari makanan Jepang dan makanan khas Indonesia. Ada paket Hoka Suka dan aneka sambal khas Indonesia, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Rasanya sendiri tidak terlalu pedas, lagi-lagi ada sedikit rasa manis terasa di lidah. Lalu sambal hijau khas Padang, memiliki rasa pedas yang cukup terasa. Namun, ketika saya mencocol sambal bawang khas Jawa, rasa manis yang terasa terkalahkan dengan rasa pedas dari cabai tersebut.

Rasa dari ketiga sambal pun tercampur dengan rasa gurih dari ebi furai ditambah dengan kesegaran dari acar kuning.

Jika Anda tidak memilih menu Hoka Suka, masih bisa menyicipi ketiga varian sambal ini dipadukan dengan menu lain yang ada di Hokben.

Satu bungkus sambal bisa dibeli secara satuan dengan harga Rp 5.000. Sementara itu, paket Hoka Suka bisa Anda dapatkan dengan harga Rp 49.000 hingga Rp 58.000.







Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden