"Baru Kali Ini dalam Sejarah, MK Mengomentari Putusannya Sendiri"

Senin, 19 Februari 2018 | 09:26 WIB
Fachri Fachrudin Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengkritik penjelasan Mahkamah Konstitusi terkait putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 mengenai keabsahan Pansus Hak Angket dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Menurut Laode, dalam kode etik MK, mengomentari putusan hakim merupakan hal yang tidak boleh dilakukan.

"Baru kali ini dalam sejarah MK dan mungkin sejarah Republik Indonesia putusan hakim harus ada penjelasan resmi kembali setelah putusan dalam bentuk rilis media untuk menjelaskan putusannya," ujar Laode dalam sebuah diskusi di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2018).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif dalam diskusi terkait hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2018).KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif dalam diskusi terkait hasil rekomendasi Pansus Hak Angket KPK di kantor Transparency International Indonesia, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2018).
"Di dalam kode etik MK, terlarang benar itu, mengomentari putusannya sendiri, tidak boleh. Jadi, ketika mengeluarkan putusan, harus final," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR Tepuk Tangan Saat Putusan MK Disebut oleh Pansus Angket

Laode mencontohkan putusan hakim di ranah pengadilan umum.

Ia mengatakan, jika pihak yang bersengketa tidak puas dengan putusan tersebut, para pihak bisa mengajukan kembali di tingkat banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK).

Namun, hal itu tidak berlaku pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Selain itu, kata Laode, MK tak perlu menjelaskan kembali isi dari putusannya itu.

"Kalau MK ini, kan, ketika dia memutus harus final dan mengikat," kata Laode.

Putusan soal hak angket

Sebelumnya, pihak MK melalui juru bicaranya menggelar konferensi pers setelah beberapa pihak menganggap putusan MK terkait hak angket DPR terhadap KPK dalam UU MD3 tidak konsisten.

Baca juga: KPK Akan Taati Putusan MK soal Keabsahan Pansus Angket

Putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 itu juga dianggap bertentangan dengan tiga putusan terdahulu, di mana MK menyatakan bahwa KPK bukan lembaga yang ada di lingkup eksekutif.

Putusan terdahulu yang dimaksud antara lain putusan Nomor 012-016-019/PUU-IV/2006, putusan Nomor 5/PUU-IX/2011, dan putusan Nomor 49/PUU-XI/2013 14 November 2013.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa pada putusan-putusan MK sebelumnya Mahkamah tak pernah menyatakan KPK merupakan lembaga negara yang berada pada ranah kekuasaan tertentu, legislatif, eksekutif, atau yudikatif.

"Penting ditegaskan, baru pada putusan Nomor 36/PUU-XV/2017 inilah, Mahkamah menyatakan pendapat bahwa KPK merupakan lembaga negara yang berada di ranah kekuasaan eksekutif," kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/2/2018).

Menurut Fajar, dalam ketiga putusan sebelumnya, Mahkamah menyatakan, KPK merupakan lembaga negara yang terkait fungsi kekuasaan kehakiman.

Baca juga: Politisi PDI-P Minta KPK Taati Putusan MK soal Hak Angket

"Posisi KPK sebagai lembaga negara yang bukan termasuk dalam ranah kekuasaaan kehakiman, tetapi diberikan tugas, kewenangan, dan fungsi yang berkaitan dengan fungsi kekuasaan kehakiman," kata Fajar.

Oleh karena itu, kata Fajar, tidak ada dasar dan alasan untuk menyebut putusan kali ini bertentangan dengan putusan MK sebelumnya. Justru, putusan terakhir ini melengkapi putusan yang pernah ada.

Bahkan, lanjut dia, putusan MK terakhir justru menguatkan posisi KPK. Pasalnya, hak angket DPR tak bisa dilaksanakan pada wewenang KPK di bidang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.  

Kompas TV Mahkamah Konstitusi tegaskan putusan MK mengenai hak angket KPK bukan suatu bentuk pelemahan, melainkan penguatan KPK sebagai lembaga eksekutif.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden