Begini Cara Agar RX King Bisa Dibeli Kredit

Sabtu, 3 Februari 2018 | 14:22 WIB
Fachri Fachrudin 4 Unit Motor RX King bekas milik Andreas, penjual motor bekas Pelangi motor yang berlokasi di bilangan Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Kampung Melayu, Jakarta Timur.

Jakarta, KOMPAS.com - Sepeda motor bekas lansiran 2013 ke bawah pada umumnya tidak bisa dibeli lewat skema kredit via perusahaan pembiayaan (leasing). Maksimal, leasing hanya membatasi motor bekas yang masih bisa dibeli lewat cicilan berusia lima tahun, karena faktor nilai keekonomian.

Namun, ada salah satu cara untuk menyiasati kondisi tersebut. Cara ini diterapkan di diler motor bekas Pelangi Motor yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Kampung Melayu, Jakarta Timur. Tetapi, cara ini dilakukan khusus untuk calon pembeli Yamaha RX King, motor yang sudah distop produksinya tahun 2009 namun belakangan banyak dicari oleh sebagian pecinta motor.

Menurut pemilik diler, Andreas, calon pembeli RX King yang ingin membeli kredit di dilernya harus memiliki motor merek Honda atau Yamaha lansiran 2015 ke atas. BPKB dari motor tersebut nantinya akan digadaikan ke leasing. Setelah nilai motor ditaksir, calon pembeli bisa dapat pinjaman sebagai modal untuk membeli RX King.

"Kalau ada motor merek Yamaha atau Honda minimal tahun 2015 bisa di-lease back BPKB-nya. Terus uangnya buat beli tunai RX King," kata Andreas kepada Kompas.com, Jumat (2/2/2018).

Baca juga : Jangan Ngarep Mau Cicil Motor Bekas Jadul

Salah satu Yamaha RX King. RX King merupakan salah satu motor lawas yang banyak digemari dan belakangan banyak diburu penggemarnya.KompasOtomotif/Alsadad Rudi Salah satu Yamaha RX King. RX King merupakan salah satu motor lawas yang banyak digemari dan belakangan banyak diburu penggemarnya.

Lease back adalah jenis transaksi pembiayaan yang mengkombinasikan antara penjualan aset dengan penyewaan kembali aset yang sama. Dalam transaksi tersebut, pihak penyewa menjual asetnya kepada pihak yang menyewakan sesuai dengan nilai jual aset tersebut.

Dari enam diler yang didatangi Kompas.com, diler Pelangi Motor menjadi satu-satunya diler yang menawarkan cara ini. Meski berbeda cara dari kredit motor pada umumnya, Andreas menyebut cicilan pengembalian pinjaman tidak berbeda.

Masa pengembalian pinjaman tetap bisa disesuaikan jumlah angsurannya sesuai keinginan dan kemampuan dari peminjam. Sebelum diberi pinjaman, peminjam juga akan disurvei lebih dulu oleh sales.

"Jadi cicilannya bisa 17 kali, bisa juga 35 kali. BPKB dipegang leasing. Kita dari diler membantu prosesnya," ucap Andreas.

Satu hal yang perlu diketahui, pastikan kalau motor yang mau lease back, merupakan kepunyaan pribadi. Jangan, malah menggunakan motor atas nama orang lain, baik keluarga atau rekan. Pasalnya, kalau sampai kredit macet, motor itu bakal siap disita oleh leasing. Jadi, wajib hati-hati dan lebih bijak dalam mengambil keputusan.

Penulis : Alsadad Rudi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden